For fast content checks, quillbot ai detector gives practical writing feedback.

2026’te kullanıcı dostu tasarımıyla bettilt sürümü geliyor.

bettilt giriş, bettilt giriş, bettilt giriş, bettilt giriş, bettilt giriş, bettilt giriş data-id ="85">

Bahis dünyasında ortalama kullanıcı memnuniyeti %88 olarak kaydedilmiştir; bettilt giriş bu oranı %93’e çıkarmıştır.

Lampung TengahPendidikan

Baju Batik Khas Lampung bagi Siswa SD di Lamteng Tidak Wajib, Kadisdikbud: Ikuti Aturan Kemendikbudristek

723
×

Baju Batik Khas Lampung bagi Siswa SD di Lamteng Tidak Wajib, Kadisdikbud: Ikuti Aturan Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini

KARYA NASIONAL – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I., menegaskan bahwa penggunaan pakaian seragam batik khas Lampung bagi siswa Sekolah Dasar (SD) di Lampung Tengah tidak bersifat wajib berdasarkan ketentuan pemerintah pusat.

Menurut Nur Rohman, pakaian batik daerah masuk dalam kategori pakaian khas sekolah, sehingga pengaturannya menjadi kewenangan sekolah maupun pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

“Peraturan tersebut membagi pakaian seragam sekolah ke dalam beberapa kategori. Yang diwajibkan secara nasional hanya Pakaian Seragam Nasional dan Pakaian Seragam Pramuka. Sementara pakaian khas sekolah, termasuk batik daerah, ditetapkan sesuai kebijakan sekolah atau pemerintah daerah,” ujar Nur Rohman, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, untuk jenjang Sekolah Dasar, Pakaian Seragam Nasional berupa kemeja berwarna putih dengan bawahan celana atau rok berwarna merah hati beserta atributnya. Seragam tersebut wajib dikenakan sesuai ketentuan, di antaranya pada hari Senin, Kamis, maupun saat pelaksanaan upacara bendera.
Sementara itu, Pakaian Seragam Pramuka mengikuti model, warna, dan atribut yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Lebih lanjut, Nur Rohman menerangkan bahwa pakaian khas sekolah ditetapkan oleh satuan pendidikan dengan tetap menghormati hak setiap peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinannya. Adapun pakaian adat merupakan kewenangan pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan prinsip kesetaraan, keberagaman, serta hak peserta didik.

Ia juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak menjadikan penggunaan batik khas Lampung sebagai beban bagi orang tua maupun wali murid.

“Yang perlu dipahami bersama, sekolah tidak diperbolehkan memaksakan ataupun memberatkan orang tua untuk membeli seragam khas, termasuk batik Lampung, terutama bagi keluarga yang kondisi ekonominya kurang mampu. Kebijakan sekolah harus tetap mengedepankan asas keadilan, kepatutan, dan tidak diskriminatif,” tegasnya.

Disdikbud Kabupaten Lampung Tengah berharap seluruh sekolah dapat menerapkan ketentuan tersebut secara bijaksana, sehingga pelestarian budaya daerah melalui penggunaan batik khas Lampung tetap berjalan tanpa mengabaikan kemampuan ekonomi masyarakat maupun hak-hak peserta didik sebagaimana diatur dalam regulasi nasional. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2