banner 325x300
DaerahLampung Tengah

Sosialisasi Permentan Nomor 18 Tahun 2021, Pemkab Lamteng Perkuat Sinergi Pengembangan Kebun Masyarakat

492
×

Sosialisasi Permentan Nomor 18 Tahun 2021, Pemkab Lamteng Perkuat Sinergi Pengembangan Kebun Masyarakat

Sebarkan artikel ini

KARYA NASIONAL – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) melalui Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) yang dilaksanakan di RM Yangti, Bandarjaya, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan PT Gunung Madu Plantations (GMP), perwakilan dari Dinas Perkebunan, Pertenakan, dan Perikanan Lamteng, para camat dari sejumlah kecamatan di Lampung Tengah, serta unsur perangkat daerah terkait. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut implementasi Permentan Nomor 18 Tahun 2021 guna memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan kebun masyarakat yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, para peserta mendapatkan pemaparan mengenai substansi Permentan Nomor 18 Tahun 2021, mekanisme fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, pola kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat, hingga peran pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, pendampingan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut.

Mewakili Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E., M.Sos., Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Lampung Tengah, Ir. Rony Witono, S.T., M.M., IPM., ASEAN Eng., menegaskan bahwa implementasi Permentan Nomor 18 Tahun 2021 menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan sektor perkebunan yang inklusif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar kawasan perkebunan.

“Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 menjadi pedoman dalam membangun kemitraan yang saling menguntungkan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat. Pemkab Lampung Tengah berkomitmen mengawal implementasinya agar berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan kebun yang produktif dan berkelanjutan,” ujar Ir. Rony Witono.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program tersebut. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, pemerintah kecamatan, dan masyarakat harus terus diperkuat agar setiap tahapan pelaksanaan berjalan efektif serta memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara itu, Ketua Forum Camat Kabupaten Lampung Tengah, Dahfif Anshori, menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan siap mendukung pelaksanaan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 melalui koordinasi yang intensif dengan pemerintah kampung, perusahaan, dan masyarakat.

“Kami di tingkat kecamatan siap memfasilitasi komunikasi dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan program pembangunan kebun masyarakat dapat berjalan dengan baik. Harapannya, masyarakat memperoleh manfaat ekonomi yang berkelanjutan sekaligus tercipta hubungan kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat,” ungkapnya.

Perwakilan PT Gunung Madu Plantations (GMP), Asep, menyampaikan bahwa pihak perusahaan menyambut baik terselenggaranya sosialisasi tersebut sebagai upaya menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.

“PT Gunung Madu Plantations berkomitmen mendukung pelaksanaan Permentan Nomor 18 Tahun 2021 melalui kemitraan yang terbuka, saling menguntungkan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap sinergi yang terjalin antara perusahaan, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, dan masyarakat dapat menciptakan pembangunan kebun masyarakat yang berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan,” ujar Asep.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi yang berlaku, sehingga implementasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, akuntabel, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan sektor perkebunan di Lampung Tengah. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2