banner 325x300
DaerahLampung TengahPendidikan

Disdikbud Lamteng Permudah Layanan Legalisir Ijazah dan Mutasi Siswa Secara Cepat, Mudah, dan Gratis

503
×

Disdikbud Lamteng Permudah Layanan Legalisir Ijazah dan Mutasi Siswa Secara Cepat, Mudah, dan Gratis

Sebarkan artikel ini

KARYA NASIONAL – Pemerintah Kanupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menghadirkan pelayanan administrasi yang cepat, mudah, transparan, dan tanpa biaya bagi masyarakat, khususnya melalui layanan legalisir ijazah serta penerbitan rekomendasi mutasi siswa (pindah rayon).

Kedua layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Disdikbud Lampung Tengah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen pendidikan untuk melanjutkan pendidikan, keperluan pekerjaan, maupun perpindahan sekolah.

Untuk layanan legalisir ijazah, masyarakat hanya perlu membawa ijazah asli atau surat keterangan pengganti ijazah asli beserta fotokopinya. Setelah berkas diverifikasi oleh petugas, dokumen akan diproses sesuai ketentuan hingga selesai. Layanan ini dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu jam dan diberikan secara gratis.

Sementara itu, bagi peserta didik yang akan melakukan mutasi sekolah, Disdikbud Lampung Tengah juga menyediakan pelayanan penerbitan surat rekomendasi mutasi dengan prosedur yang jelas dan mudah dipahami. Persyaratan disesuaikan dengan jenis mutasi, baik perpindahan antar sekolah di dalam Kabupaten Lampung Tengah maupun dari dan ke luar kabupaten/kota.

Seluruh proses pelayanan dilakukan secara profesional oleh petugas sesuai standar operasional prosedur (SOP), sehingga masyarakat memperoleh kepastian layanan, kepastian waktu penyelesaian, serta kepastian administrasi yang akuntabel.

Mewakili Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lamteng I Komang Koheri, S.E., M.Sos., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I., menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan salah satu prioritas Disdikbud dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan pendidikan yang mudah diakses, cepat, transparan, dan bebas biaya. Layanan legalisir ijazah maupun rekomendasi mutasi siswa kami laksanakan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan agar masyarakat memperoleh kepastian pelayanan tanpa harus mengalami proses yang berbelit-belit. Kami berharap pelayanan ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas layanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Dr. Nur Rohman, Jumat (31/7/2026).

Ia menambahkan bahwa Disdikbud Lampung Tengah akan terus melakukan berbagai inovasi pelayanan dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan pelayanan prima agar setiap kebutuhan administrasi masyarakat di bidang pendidikan dapat terpenuhi secara efektif dan efisien.

Melalui penyempurnaan sistem pelayanan ini, Disdikbud Kabupaten Lampung Tengah berharap masyarakat semakin mudah memperoleh layanan administrasi pendidikan yang berkualitas, sehingga dapat mendukung kelancaran proses pendidikan serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap dokumen pendidikan yang diterbitkan. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2