KARYA NASIONAL – Gelombang desakan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah segera mengambil sikap tegas terhadap status hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, semakin menguat. Ratusan massa yang tergabung dalam NGO Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi damai bertajuk “JPK Memanggil” di depan Kantor Bupati Lampung Tengah, Rabu (5/8/2026).
Massa bergerak dari Taman Tugu Canang menuju Kantor Pemkab Lampung Tengah dengan membawa bendera organisasi, spanduk, dan berbagai poster berisi tuntutan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas terhadap Sekda Lampung Tengah yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di Pemerintah Kota Metro.
Aksi yang berlangsung sejak pagi sempat diwarnai ketegangan. Pihak JPK mengaku adanya dugaan provokasi dari sejumlah oknum yang mereka sebut sebagai preman. Meski demikian, situasi berhasil dikendalikan setelah Ketua NGO JPK Koordinator Lampung Tengah, Uncu Wenda, mengimbau seluruh peserta tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Aparat kepolisian bersama Satpol PP kemudian mengamankan jalannya aksi hingga berlangsung kondusif.
Dalam orasinya, Uncu Wenda menegaskan bahwa tuntutan JPK bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, aksi tersebut merupakan dorongan moral agar pemerintah daerah menjalankan langkah administratif demi menjaga marwah birokrasi serta memastikan pelayanan publik tidak terdampak oleh polemik hukum yang menjerat pejabat tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
“Lampung Tengah mau dibawa ke mana jika pejabat ASN tertinggi di daerah ini sudah berstatus tersangka, tetapi masih tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah? Jangan sampai kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan masyarakat dan jalannya pemerintahan,” tegas Uncu Wenda di hadapan ratusan peserta aksi.
Ia juga mendesak Plt. Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, segera berkoordinasi dengan Gubernur Lampung serta Kementerian Dalam Negeri untuk menunjuk Pelaksana Tugas atau Penjabat Sekretaris Daerah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan birokrasi.
Menurut Uncu Wenda, jabatan Sekretaris Daerah merupakan posisi strategis yang menjadi penggerak roda pemerintahan daerah. Oleh karena itu, pemerintah dinilai harus segera memberikan kepastian sikap agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Lampung Tengah bukan milik pribadi maupun segelintir orang. Daerah ini milik seluruh masyarakat. Jangan gadaikan masa depan Lampung Tengah hanya demi mempertahankan kepentingan seorang oknum pejabat. Kami meminta pemerintah segera bertindak sesuai aturan,” ujarnya.
Selain menyoroti persoalan jabatan Sekda, JPK juga mempertanyakan kepastian administrasi pemerintahan apabila berbagai dokumen strategis masih ditandatangani oleh pejabat yang sedang menjalani proses hukum. Menurut mereka, kepastian administrasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi, M. Hefki Aburizal, menegaskan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional.
“Kami datang bukan untuk membuat kegaduhan. Kami ingin pemerintah segera mengambil langkah yang tegas sesuai aturan agar roda pemerintahan berjalan baik dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” katanya.
Usai menyampaikan orasi, perwakilan JPK menyerahkan berkas tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang diterima Kepala Satpol PP Lampung Tengah, M. Husnif. Selanjutnya, Husnif mengajak perwakilan massa berdialog di Ruang Rapat Subing, Kantor Bupati Lampung Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menyatakan telah menerima seluruh aspirasi yang disampaikan dan akan meneruskannya kepada pimpinan daerah untuk dipelajari serta ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski aksi berakhir tanpa keputusan langsung terkait tuntutan penonaktifan Sekda, gelombang desakan dari masyarakat dinilai menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam menjaga integritas birokrasi. Di tengah proses hukum yang masih berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, publik kini menanti langkah nyata pemerintah daerah untuk memberikan kepastian, menjaga stabilitas pemerintahan, serta memastikan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi tetap terpelihara. (R)






