banner 325x300
DaerahLampungLampung Tengah

Reses Tahap VI, Ni Ketut Dewi Nadi Serap Aspirasi Warga Kota Gajah

444
×

Reses Tahap VI, Ni Ketut Dewi Nadi Serap Aspirasi Warga Kota Gajah

Sebarkan artikel ini

KARYA NASIONAL – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Ni Ketut Dewi Nadi, S.T., M.Sos., melaksanakan kegiatan Reses Tahap VI Tahun 2026 di Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (10/8/2026).

Kegiatan reses tersebut menjadi momentum bagi wakil rakyat Daerah Pemilihan (Dapil) 7 Lampung untuk turun langsung ke tengah masyarakat, mendengarkan berbagai aspirasi, keluhan, serta kebutuhan warga yang nantinya menjadi bahan perjuangan dalam menjalankan fungsi kedewanan.

Reses berlangsung dalam suasana penuh keakraban. Masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga kebutuhan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam sesi dialog, salah seorang warga menyampaikan aspirasi terkait kondisi infrastruktur jalan di wilayah Kota Gajah.

“Jalan arah ke kecamatan itu bu, dari gapura lapangan masuk kampung baru Kota Gajah, kondisi jalannya rusak parah. Kami berharap usulan ini bisa ditindaklanjuti, karena jalan tersebut merupakan akses yang banyak digunakan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” ujar warga saat menyampaikan aspirasinya.

Menurut warga, perbaikan jalan tersebut dinilai penting karena selain menjadi akses masyarakat, ruas jalan menuju kawasan gapura masuk Kota Gajah juga menjadi salah satu jalur yang mendukung aktivitas perekonomian dan mobilitas warga.

Selain persoalan infrastruktur, masyarakat juga menyampaikan sejumlah harapan lainnya, di antaranya peningkatan fasilitas umum, pelayanan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, bantuan sosial, serta pembangunan di tingkat kampung agar dapat terus ditingkatkan dan diberikan secara tepat sasaran.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ni Ketut Dewi Nadi menegaskan bahwa seluruh masukan masyarakat akan ditampung dan diperjuangkan melalui mekanisme yang berlaku.

“Semua aspirasi dan masukan dari masyarakat akan kami catat. Nantinya akan kami usulkan melalui E-Pokir (Elektronik Pokok-Pokok Pikiran DPRD). Usulan tersebut kemudian akan ditampung oleh Bappeda untuk menjadi bagian dalam proses perencanaan pembangunan daerah,” ujar Dewi Nadi.

Ia menjelaskan, mekanisme E-Pokir menjadi salah satu instrumen untuk memastikan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD dapat masuk dalam proses perencanaan pembangunan secara lebih terarah.

“Jadi apa yang disampaikan masyarakat tidak berhenti hanya pada saat reses. Kami akan memasukkannya melalui E-Pokir, kemudian usulan tersebut akan ditampung Bappeda dan diproses sesuai dengan perencanaan, skala prioritas, kewenangan serta kemampuan anggaran pemerintah daerah,” jelasnya.

Terkait aspirasi mengenai kerusakan jalan menuju gapura masuk Kota Gajah, Ni Ketut Dewi Nadi mengatakan persoalan tersebut akan menjadi salah satu catatan yang akan dibawa dalam proses pengusulan.

“Termasuk tadi ada aspirasi mengenai jalan yang rusak parah di arah gapura masuk Kota Gajah. Ini menjadi catatan kami. Kami akan melihat kewenangannya, apakah masuk kewenangan provinsi atau kabupaten, kemudian akan kami koordinasikan agar bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” tegasnya.

Menurutnya, penyampaian aspirasi secara langsung melalui kegiatan reses sangat penting karena anggota DPRD dapat memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi yang dihadapi masyarakat.

“Reses ini adalah kesempatan bagi kami untuk datang langsung, mendengarkan masyarakat dan mengetahui apa yang benar-benar menjadi kebutuhan di lapangan. Aspirasi masyarakat adalah amanah yang harus kami catat dan perjuangkan,” katanya.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung itu menegaskan, tidak semua aspirasi dapat langsung direalisasikan karena terdapat mekanisme perencanaan dan keterbatasan kemampuan anggaran. Namun, setiap usulan akan tetap diproses sesuai kewenangan dan skala prioritas.

“Kami tidak bisa menjanjikan semua usulan langsung terealisasi. Tetapi kami pastikan aspirasi yang disampaikan masyarakat kami tampung dan kami perjuangkan melalui mekanisme yang ada. Nanti akan dilihat berdasarkan kewenangan, prioritas pembangunan dan kemampuan anggaran,” ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan berbagai persoalan yang ada di lingkungan masing-masing.

“Kami siap mendengarkan semua keluhan dan aspirasi masyarakat. Jangan sungkan menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan di lingkungan masing-masing. Kami akan mencatat, memilah sesuai kewenangan, kemudian mengupayakan tindak lanjutnya melalui jalur yang ada,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh pemerintah dan DPRD, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Karena itu, masukan dari warga menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Ni Ketut Dewi Nadi berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dengan masyarakat di Dapil 7, khususnya Kabupaten Lampung Tengah. Ia berharap hasil Reses Tahap VI dapat menjadi bahan perjuangan dalam pembahasan program pembangunan sehingga aspirasi masyarakat tidak berhenti sebatas penyampaian, tetapi dapat dikawal melalui E-Pokir dan proses perencanaan pembangunan daerah.

“Aspirasi masyarakat adalah amanah. Kami datang untuk mendengarkan, mencatat dan memperjuangkannya. Semua masukan akan kami usulkan melalui E-Pokir, kemudian menjadi bahan yang ditampung Bappeda untuk diproses sesuai mekanisme perencanaan pembangunan. Mudah-mudahan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai prioritas dan kemampuan anggaran,” pungkasnya.

Pelaksanaan Reses Tahap VI di Kecamatan Kota Gajah ini sekaligus memperkuat komitmen Ni Ketut Dewi Nadi untuk terus hadir di tengah masyarakat. Melalui reses, diharapkan terbangun komunikasi dua arah yang semakin kuat antara masyarakat, pemerintah daerah, dan DPRD dalam mewujudkan pembangunan yang adil, merata, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Reses bukan sekadar menyerap aspirasi, tetapi menjadi jembatan antara suara rakyat dan arah kebijakan pembangunan, termasuk melalui mekanisme E-Pokir agar kebutuhan masyarakat dapat masuk dalam proses perencanaan pembangunan daerah. (R)

2