Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Regulasi tersebut menjadi bagian dari penataan organisasi untuk mewujudkan struktur kementerian yang lebih efektif dan efisien.
Perpres yang berlaku sejak Februari 2026 itu antara lain mengatur perubahan susunan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, termasuk pembentukan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, serta penataan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal.
Selain itu, Perpres tersebut memperkuat fungsi bidang guru dan tenaga kependidikan, pendidikan profesi guru, pengembangan kurikulum, asesmen, hingga pengelolaan sistem perbukuan.
Menanggapi arah perubahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah (Disdikbud Lamteng), Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I., menekankan pentingnya pemerintah daerah mengikuti setiap perkembangan kebijakan pendidikan nasional dan menerjemahkannya secara tepat di tingkat daerah.
βPerubahan struktur di tingkat nasional harus kita sikapi secara positif. Yang paling penting adalah memastikan kebijakan tersebut dapat diterjemahkan menjadi pelayanan pendidikan yang semakin efektif, terarah dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik, guru serta satuan pendidikan,β ujar Nur Rohman, Rabu (2/9).
Menurutnya, penataan kelembagaan tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan struktur birokrasi, tetapi harus bermuara pada peningkatan kualitas tata kelola dan pelayanan pendidikan.
Langkah tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E., M.Sos., yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan dan pembangunan yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Dalam konteks pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah dituntut mampu memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas layanan, serta memastikan program pendidikan berjalan efektif dan tepat sasaran.
βArahan pimpinan daerah menjadi dasar bagi kami untuk terus melakukan pembenahan. Pendidikan harus dikelola dengan tata kelola yang baik, berbasis kebutuhan dan berorientasi pada peningkatan mutu. Kita ingin setiap kebijakan memberikan dampak terhadap kemajuan pendidikan di Lampung Tengah,β ujar Nur Rohman.
Perpres 6/2026 sendiri menegaskan fungsi kementerian dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, fasilitasi penyelenggaraan pendidikan, penetapan standar nasional dan kurikulum, serta penguatan pemantauan dan supervisi pelaksanaan urusan kementerian di daerah.
Dengan demikian, perubahan struktur tersebut diharapkan tidak berhenti pada aspek kelembagaan, tetapi mampu mendorong birokrasi pendidikan yang lebih efektif, koordinatif, adaptif dan berorientasi pada mutu layanan.
Bagi Lampung Tengah, momentum tersebut dapat menjadi peluang untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas. (R)
