PASAR & KOMODITAS
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
DaerahHeadlineLampungLampung TengahNasional

Pemkab Lamteng Hadir Tangani Konflik Lahan Bekri, Warga Diminta Tak Terjerumus Pidana

Rendra
361
×

Pemkab Lamteng Hadir Tangani Konflik Lahan Bekri, Warga Diminta Tak Terjerumus Pidana

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) bersama Forkopimda terus melakukan upaya penyelesaian konflik lahan di wilayah SHGU Kebun Bekri PTPN IV Regional VII yang saat ini diduduki sejumlah masyarakat.

Atas arahan dan instruksi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E., M.Sos., Tim Penanganan Konflik Kabupaten Lampung Tengah tidak hanya menggelar rapat, tetapi juga turun langsung ke lokasi SHGU Afdeling V Kebun Bekri untuk berdialog dengan masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan dalam rangkaian rapat ketiga sosialisasi penyelesaian konflik pada 4 September 2026 di Ruang Subing Kantor Bupati Lampung Tengah. Pemkab menegaskan penyelesaian harus dilakukan berdasarkan data, dokumen pertanahan dan ketentuan hukum.

Plt. Kepala Badan Kesbangpol Lampung Tengah, Rahmat Danil, S.E., S.T., mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan yang justru berpotensi menimbulkan persoalan pidana.

β€œPemerintah hadir untuk mencari jalan penyelesaian. Kami mengimbau masyarakat agar jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi persoalan pidana, terutama apabila tidak memiliki alas hak yang jelas,” ujar Rahmat.

Pemkab juga telah berkoordinasi dengan Kesbangpol Provinsi Lampung, ATR/BPN Lampung Tengah, pihak perusahaan serta kuasa hukum masyarakat.

ATR/BPN telah melakukan verifikasi peta lampiran SHGU PTPN dan disebut memiliki kesamaan dengan dokumen HGU yang tersimpan di Kantor Pertanahan Lampung Tengah.

Pemkab sebelumnya juga berupaya mencari kemungkinan pengukuran ulang. Namun, berdasarkan konsultasi dengan Kejaksaan dan ahli hukum, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan melakukan pengukuran ulang secara sepihak. Pengukuran ulang dapat dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan atau permintaan pemilik HGU.

Di sisi lain, perwakilan masyarakat Raston Nawawi meminta kepastian mengenai status lahan.

β€œKalau memang itu hak perusahaan, silakan diambil. Tetapi kalau memang hak masyarakat, kembalikan kepada masyarakat. Kami siap adu data agar persoalan ini bisa dibuktikan secara objektif,” tegas Raston.

Sementara itu, Camat Bekri, Subari, S.E., M.M., mengajak masyarakat menjaga kondusivitas dan mengikuti proses penyelesaian yang sedang difasilitasi pemerintah.

Pemkab Lampung Tengah menegaskan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak agar konflik lahan Bekri dapat menemukan titik terang.

Arahan Plt. Bupati I Komang Koheri menjadi landasan bagi jajaran pemerintah daerah untuk memastikan persoalan ditangani secara serius, namun tetap mengedepankan hukum, data, dialog dan kepentingan masyarakat, sehingga tidak berkembang menjadi persoalan baru. (R)

HAK CIPTA DILINDUNGI
Dilarang mengutip atau menyalin artikel tanpa mencantumkan link sumber resmi Karya Nasional.

2