Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) tidak diperbolehkan menjalankan kedua peran tersebut secara bersamaan.
ASN yang berada dalam posisi tersebut diminta menentukan pilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah tumpang tindih tugas serta potensi benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Lampung Tengah Nomor 800/545/B.a.VII.a.04/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Lampung Tengah, Fathol Arifin, S.IP., M.M., menjelaskan bahwa penataan tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan tugas dan fungsi antara ASN dengan BPK.
Menurut Fathol Arifin, ASN memiliki kewajiban menjalankan tugas kedinasan, memenuhi jam kerja, menjaga disiplin, serta mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Sementara itu, BPK memiliki fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung, termasuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Kampung.

βMelalui aturan ini, ASN yang saat ini terdaftar atau menjabat sebagai Ketua maupun anggota BPK diwajibkan memilih salah satu posisi,β jelas Fathol, Senin (7/9/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan jabatan, tetapi merupakan bagian dari penataan aparatur agar setiap orang dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara jelas.
βKalau memilih menjalankan fungsi sebagai Ketua atau anggota BPK, tentunya harus menyesuaikan statusnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,β ujarnya.
Fathol mengatakan, kejelasan posisi tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih tanggung jawab antara tugas sebagai ASN dengan fungsi BPK di tingkat kampung.
Dengan demikian, masing-masing unsur pemerintahan dapat menjalankan tugasnya secara optimal, baik dalam pelayanan pemerintahan maupun dalam fungsi pengawasan di tingkat kampung.
Kebijakan penataan tersebut sejalan dengan komitmen Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E., M.Sos., dalam memperkuat profesionalisme dan integritas aparatur di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Komang Koheri menekankan bahwa setiap aparatur harus bekerja berdasarkan tugas, fungsi, kewenangan, serta aturan yang berlaku.
Menurutnya, birokrasi yang sehat membutuhkan aparatur yang mampu menjaga profesionalisme dan menghindari kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
βPenataan aparatur bukan sekadar persoalan administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,β ungkapnya.
Ia juga mendorong seluruh jajaran Pemkab Lampung Tengah untuk menjaga disiplin, memperkuat koordinasi, serta menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas dalam menjalankan tugas. Melalui penataan tersebut, Pemkab Lampung Tengah berharap tidak terjadi lagi tumpang tindih peran antara ASN dengan fungsi BPK.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang lebih tertib, profesional, transparan, dan akuntabel, dengan memastikan setiap unsur menjalankan fungsi masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. (R)
