Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah memperpanjang pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring atau online bagi seluruh satuan pendidikan menyusul dampak abu vulkanik dan perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan tersebut berlaku hingga 10 September 2026 dan mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Perpanjangan pembelajaran daring itu dituangkan dalam Surat Disdikbud Lampung Tengah Nomor 400.3.1/175/D.a.VI.01/2026 yang ditandatangani Kepala Disdikbud Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I., di Gunungsugih pada 8 September 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100.3.4/14/V.01/2026 tanggal 8 September 2026 terkait pelaksanaan KBM sebagai dampak abu vulkanik, sekaligus mempertimbangkan informasi dari otoritas berwenang mengenai adanya aktivitas erupsi baru Gunung Anak Krakatau.
Dalam surat tersebut, Kepala Disdikbud Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I., meminta seluruh satuan pendidikan tetap menjalankan tanggung jawab dalam menjaga kebersihan ruang kelas maupun lingkungan sekolah dari potensi dampak abu vulkanik, meskipun kegiatan pembelajaran dilaksanakan dari rumah.
Selain itu, seluruh warga satuan pendidikan diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan. Apabila terdapat keperluan yang mengharuskan aktivitas di luar ruangan, warga sekolah diimbau menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai dengan standar protokol kesehatan.
βJika harus melakukan aktivitas di luar, warga sekolah diimbau menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai standar protokol kesehatan,β ujar Nur Rohman, Selasa (8/9/2026).
Di sisi lain, kepala satuan pendidikan diminta memastikan pelaksanaan pembelajaran daring tetap berjalan secara efektif. Guru dan tenaga kependidikan diharapkan dapat memberikan layanan pembelajaran secara optimal agar peserta didik tetap memperoleh hak pendidikan meskipun belajar dari rumah.
Disdikbud juga mengingatkan kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan berbagai langkah pencegahan terhadap potensi dampak abu vulkanik.
Upaya tersebut antara lain dilakukan dengan menjaga kebersihan diri, lingkungan tempat tinggal maupun lingkungan sekolah serta membatasi aktivitas yang berpotensi meningkatkan paparan abu vulkanik.
βKebijakan pembelajaran daring ini akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan situasi serta data resmi dari otoritas yang berwenang,β imbuh Nur Rohman.
Disdikbud Lampung Tengah menegaskan bahwa kebijakan pembelajaran daring bukan berarti menghentikan proses pendidikan. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan upaya menjaga agar kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan mempertimbangkan kondisi dan keselamatan warga satuan pendidikan.
Dengan demikian, keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, serta seluruh warga sekolah menjadi prioritas utama, sembari memastikan proses pendidikan tetap berjalan selama kondisi belum sepenuhnya memungkinkan untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka. (R)
