Gugatan terhadap Kepala SMP Negeri 4 Terbanggi Besar di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih mendapat perhatian publik. Persoalan tersebut disebut bermula dari kekecewaan orang tua siswa yang anaknya ditetapkan tidak naik kelas berdasarkan keputusan rapat dewan guru.
Abdullah Am, S.H., suami Kepala SMPN 4 Terbanggi Besar sekaligus Pimpinan Redaksi media cetak dan online di Lampung Tengah, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi untuk meluruskan persoalan serta menjaga nama baik kepala sekolah, guru, dan institusi pendidikan.
Menurut Abdullah, keputusan siswa tidak naik kelas merupakan hasil rapat dewan guru, bukan keputusan sepihak kepala sekolah. Keputusan tersebut didasarkan pada evaluasi akademik, kedisiplinan, serta catatan pelanggaran siswa, termasuk dugaan meminta uang secara paksa kepada sesama siswa dan pelanggaran etika terhadap guru.
Sebelum keputusan final, pihak sekolah telah memanggil orang tua siswa untuk memberikan penjelasan. Sekolah juga sempat menawarkan solusi berupa fasilitasi kepindahan ke sekolah lain apabila orang tua menghendaki.
Namun, persoalan kemudian berkembang menjadi pengaduan kepada Inspektorat Lampung Tengah dan permintaan data pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), disertai tuduhan adanya pembayaran gaji guru honorer fiktif.
Abdullah menegaskan, tuduhan tersebut telah diperiksa langsung oleh Tim Audit Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah. Pemeriksaan mencakup dokumen SPJ, kwitansi pembayaran, bukti transfer bank, hingga wawancara langsung dengan para guru honorer.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan pihak sekolah, tuduhan mengenai guru honorer fiktif tidak terbukti. Pengelolaan dana BOS juga dinyatakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
βDokumen diperiksa, bukti pembayaran diperiksa, dan guru honorer diklarifikasi satu per satu. Karena itu, tuduhan harus dibuktikan berdasarkan fakta dan pemeriksaan lembaga berwenang, bukan asumsi,β tegas Abdullah, Minggu (27/9/2026).
Terkait permintaan data BOS, Abdullah menyatakan keterbukaan informasi tetap harus dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan yang sesuai, sehingga permintaan data tidak semestinya langsung dijadikan dasar untuk menuduh adanya penyimpangan.
Abdullah juga menjelaskan bahwa kepala SMPN 4 Terbanggi Besar baru menjabat sejak Juli 2024. Saat awal bertugas, kondisi sekolah disebut membutuhkan banyak pembenahan, mulai dari atap bocor, pintu dan jendela rusak, pagar roboh, hingga CCTV dan kegiatan ekstrakurikuler yang tidak berjalan optimal.
Dalam masa kepemimpinan tersebut, berbagai pembenahan dilakukan, antara lain perbaikan sarana kelas dan sanitasi, pembangunan pos satpam serta tempat pengelolaan sampah, pengaktifan kembali CCTV, dan penataan aset sekolah.
Kegiatan ekstrakurikuler juga kembali diaktifkan dan disebut telah mendorong siswa meraih sejumlah prestasi di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Pihak sekolah dan keluarga juga menyayangkan adanya penyebaran tuduhan melalui media sosial TikTok yang dinilai merugikan nama baik kepala sekolah, guru, dan institusi pendidikan.
Setelah dilakukan komunikasi dan klarifikasi dengan pengurus DPP YLPK PERARI Pusat, konten video yang dipersoalkan tersebut disebut telah diturunkan (take down).
Abdullah menilai penyelesaian persoalan seharusnya mengedepankan klarifikasi dan pembuktian, bukan membangun opini berdasarkan tuduhan yang belum terbukti.
Terkait proses panggilan dari PN Gunung Sugih, Abdullah menegaskan bahwa pihak sekolah dan keluarga siap menghadiri persidangan serta memberikan bukti dan keterangan yang diperlukan.
βSiapa yang menuduh, dia yang wajib membuktikan. Kami siap mengikuti proses hukum dan membuktikan fakta-fakta yang sebenarnya. Kami percaya hukum dan keadilan harus berdiri berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan resmi, bukan berdasarkan asumsi atau kekecewaan pribadi,β tegas Abdullah.
Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menganggap suatu tuduhan sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui mekanisme hukum.
βBiarkan pengadilan menguji semuanya. Kami tidak menghindari proses hukum, tetapi kami juga berkewajiban menjaga nama baik kepala sekolah, guru, dan sekolah dari tuduhan yang tidak terbukti,β pungkasnya. (Red)
