PASAR & KOMODITAS
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
DaerahHeadlineLampung Tengah

Diduga Cacat Administrasi DED, Lelang Proyek di Pemkab Lampung Tengah Berpotensi Ditender Ulang

Rendra
356
×

Diduga Cacat Administrasi DED, Lelang Proyek di Pemkab Lampung Tengah Berpotensi Ditender Ulang

Sebarkan artikel ini

Proses lelang sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) menjadi sorotan menyusul munculnya dugaan persoalan administrasi pada dokumen Detail Engineering Design (DED). Persoalan tersebut berpotensi memengaruhi kelanjutan proses lelang, termasuk kemungkinan dilakukannya tender ulang.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung Tengah, Rahmat Danil, S.E., S.T., memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang di kalangan penyedia jasa konstruksi.

Rahmat Danil menegaskan, hingga Senin (28/9/2026), dirinya belum menerima pemberitahuan maupun berita hasil evaluasi resmi dari Pokja Pemilihan terkait proses tender yang menjadi sorotan.

β€œSampai hari ini, saya belum menerima berita hasil evaluasi tender dari Pokja Pemilihan,” ujar Rahmat Danil saat dikonfirmasi awak media, Senin (28/9/2026).

Menurutnya, informasi mengenai kemungkinan pembatalan maupun tender ulang bermula dari pertanyaan sejumlah kontraktor terkait keabsahan dan kelengkapan dokumen DED yang digunakan sebagai bagian dari dokumen tender.

Rahmat Danil menjelaskan, secara administratif, dokumen DED yang menjadi bagian dari dokumen tender harus memenuhi ketentuan pengesahan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

β€œDi dalam dokumen tender itu termasuk DED. Detail Engineering Design tersebut memang harus ditandatangani oleh pembuat gambar, perusahaan konsultan perencanaan, PPK, serta PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan),” tegasnya.

Ia menambahkan, mengenai ada atau tidaknya persoalan dalam dokumen DED maupun hasil evaluasi tender, pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari Pokja Pemilihan.

Sebab, sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi yang diterima terkait hasil evaluasi maupun keputusan mengenai keberlanjutan proses tender tersebut.

Di sisi lain, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdakab Lampung Tengah, Wendi Mahardika, S.T., saat dikonfirmasi mengenai proses tender di LPSE yang menjadi perhatian sejumlah penyedia jasa konstruksi, belum memberikan penjelasan substantif.

Wendi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tahapan evaluasi maupun persoalan administrasi DED yang tengah menjadi sorotan. Kondisi tersebut membuat informasi mengenai proses evaluasi dan status dokumen yang dipersoalkan masih belum sepenuhnya terang.

Hingga berita ini diterbitkan, Pokja Pemilihan ULP Lampung Tengah juga belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil evaluasi maupun kepastian keberlanjutan proses tender yang dimaksud.

Di tengah belum adanya hasil evaluasi resmi, muncul kemungkinan adanya langkah lanjutan apabila nantinya ditemukan persoalan pada dokumen yang menjadi dasar proses pengadaan.

Rahmat Danil menjelaskan, pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan menempuh mekanisme lanjutan sesuai hasil evaluasi dan ketentuan pengadaan yang berlaku.

Menurutnya, terdapat dua kemungkinan yang dapat ditempuh apabila kondisi tersebut benar-benar terjadi, yakni melakukan tender ulang atau menggunakan mekanisme mini kompetisi apabila tender ulang tidak memungkinkan dilakukan karena keterbatasan waktu.

β€œKetika memang bisa melaksanakan tender ulang dan waktunya cukup, kita tender ulang. Ketika tidak bisa tender ulang, kita lakukan mini kompetisi. Jadi dua pilihan,” jelasnya.

Namun demikian, pilihan tersebut belum merupakan keputusan final. Pelaksanaan nya tetap harus mengacu pada hasil evaluasi Pokja Pemilihan serta mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Dengan demikian, munculnya dugaan persoalan administrasi pada dokumen DED belum serta-merta dapat disimpulkan sebagai alasan pasti bahwa seluruh proses tender akan dibatalkan atau dilakukan tender ulang.

Persoalan yang kini menjadi perhatian adalah proses verifikasi terhadap kelengkapan, pengesahan, konsistensi, serta pertanggungjawaban dokumen yang menjadi bagian dari dokumen pemilihan penyedia.

Hasil evaluasi resmi Pokja Pemilihan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah proses tender dapat dilanjutkan atau diperlukan langkah lain sesuai ketentuan.

Para penyedia jasa konstruksi dan masyarakat kini menunggu kejelasan resmi dari Pokja Pemilihan mengenai status dokumen DED, hasil evaluasi tender, serta langkah yang akan ditempuh terhadap proses lelang tersebut.

Keterangan resmi dari Pokja Pemilihan dinilai penting untuk memberikan kepastian sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah penyedia jasa terkait proses pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Rendra)

HAK CIPTA DILINDUNGI
Dilarang mengutip atau menyalin artikel tanpa mencantumkan link sumber resmi Karya Nasional.

2