PASAR & KOMODITAS
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
DaerahHeadlineHukumLampung Tengah

Uncu Wenda Desak Plt. Bupati Lamteng Tegas, Lelang Proyek Diduga Cacat Administrasi Diminta Ditender Ulang

Rendra
688
×

Uncu Wenda Desak Plt. Bupati Lamteng Tegas, Lelang Proyek Diduga Cacat Administrasi Diminta Ditender Ulang

Sebarkan artikel ini

Dugaan persoalan administrasi Detail Engineering Design (DED) dalam lelang sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) menjadi sorotan elemen masyarakat.

Ketua Non Government Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) Koordinator Daerah Lampung Tengah, Uncu Wenda, meminta Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lamteng I Komang Koheri, S.E., M.Sos., mengambil sikap tegas dan memastikan proses lelang tidak dipaksakan apabila setelah evaluasi ditemukan persoalan pada dokumen pemilihan.

Menurut Uncu Wenda, persoalan DED harus terlebih dahulu diverifikasi secara menyeluruh oleh pihak yang memiliki kewenangan. Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya kekurangan administrasi yang memengaruhi dokumen pemilihan, maka proses harus dikoreksi sesuai ketentuan. Apabila memenuhi alasan tender gagal sebagaimana diatur regulasi, proses pemilihan dapat dilanjutkan dengan mekanisme tender ulang.

β€œKalau memang ditemukan persoalan dalam administrasi DED, jangan dipaksakan untuk dilanjutkan. Evaluasi secara menyeluruh. Kalau memang harus tender ulang, ya tender ulang sesuai aturan,” tegas Uncu Wenda.

Uncu juga mengapresiasi langkah Bahdan Perelo Indrapati yang sebelumnya menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas BMBK Lampung Tengah dan mengundurkan diri. Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan kehati-hatian di tengah munculnya polemik terkait proses pengadaan proyek bernilai besar.

Namun, Uncu mempertanyakan sikap Kabag ULP Setdakab Lampung Tengah, Wendi Mahardika, yang dinilai belum memberikan penjelasan substantif mengenai proses tender dan dugaan persoalan administrasi DED.

β€œSaya sangat kecewa kalau ULP masih bungkam. Kalau prosesnya memang sudah sesuai aturan, jelaskan kepada publik sesuai kewenangan. Kalau ada persoalan, jelaskan juga langkah yang akan dilakukan,” ujarnya.

Uncu menegaskan, dirinya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan atau menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun, menurutnya, proyek pemerintah bernilai puluhan miliar rupiah harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.

Ia pun meminta Plt. Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri segera mengevaluasi persoalan tersebut.

β€œSudah saatnya Pak Komang Koheri membenahi tata kelola pemerintahan. Jangan sampai persoalan administrasi yang sebenarnya bisa diperbaiki justru berkembang menjadi persoalan hukum. Kebijakan pemerintah harus pro rakyat,” tegasnya.

Sorotan terhadap dugaan persoalan DED tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Ketentuan utama saat ini adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. LKPP mencatat Perpres 46/2025 sebagai perubahan kedua dan statusnya berlaku.

Dalam ketentuan Pasal 51 yang telah diubah, tender/seleksi dapat dinyatakan gagal antara lain apabila terdapat kesalahan dalam proses evaluasi, tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran, atau ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau dokumen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Perpres. Ketentuan tersebut juga mencakup kondisi tertentu terkait KKN dan persaingan usaha tidak sehat.

Dengan demikian, dugaan persoalan administrasi DED dalam perkara ini tidak semestinya langsung disimpulkan sebagai pelanggaran ataupun langsung pula dianggap tidak bermasalah. Yang menjadi kunci adalah hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan keputusan resmi pihak yang berwenang dalam proses pemilihan.

Regulasi juga mengenal tindak lanjut terhadap tender/seleksi yang dinyatakan gagal. Dalam ketentuan pengadaan, Pokja Pemilihan melakukan reviu terhadap penyebab kegagalan dan dapat melakukan evaluasi ulang atau tender/seleksi ulang sesuai penyebab dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan terdapat kesalahan pada Dokumen Pemilihan yang memenuhi kriteria tender gagal, maka proses harus mengikuti mekanisme yang telah ditentukan regulasi, termasuk perbaikan dokumen dan tahapan pemilihan berikutnya sesuai ketentuan.

Sementara itu, Plt. Kepala BMBK Lampung Tengah, Rahmat Danil, S.E., S.T., sebelumnya menyatakan belum menerima berita hasil evaluasi resmi dari Pokja Pemilihan terkait tender yang menjadi sorotan.

Karena itu, kepastian apakah proses akan dilanjutkan, dikoreksi, dinyatakan gagal, atau dilakukan tender ulang masih menunggu hasil evaluasi resmi dari pihak yang berwenang.

Posisi tersebut menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi. Dalam pengadaan pemerintah, keputusan mengenai status tender harus didasarkan pada proses evaluasi dan ketentuan yang berlaku.

Uncu Wenda berharap Pokja Pemilihan dan ULP segera memberikan kejelasan kepada publik maupun penyedia jasa konstruksi mengenai perkembangan proses tersebut.

β€œYang penting jangan dipaksakan. Periksa dokumennya, buka prosesnya secara transparan, dan kalau memang harus tender ulang, lakukan sesuai aturan,” pungkasnya. (Rendra)

HAK CIPTA DILINDUNGI
Dilarang mengutip atau menyalin artikel tanpa mencantumkan link sumber resmi Karya Nasional.

2