Dugaan praktik penipuan berkedok pengurusan kemitraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Selasa (29/9/2026).
Seorang guru SMKN 1 Seputih Surabaya, berinisial Nyodi, diduga menawarkan jasa pengurusan dapur MBG dengan mengklaim memiliki akses untuk membantu memperoleh persetujuan hingga dapur dapat beroperasi.
Kasus tersebut mencuat setelah Abdullah, Am., S.H., yang mengaku sebagai pihak yang dirugikan, melaporkan persoalan tersebut ke Polres Lampung Tengah. Abdullah menyebut, awalnya memiliki niat mendukung program MBG sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
Menurut keterangan Abdullah, sekitar akhir Desember 2025 dirinya diperkenalkan kepada Nyodi melalui rekannya, Abdul Haris. Dalam komunikasi tersebut, Nyodi disebut meyakinkan Abdullah bahwa dirinya dapat membantu mengurus proses pengajuan dapur MBG kepada Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk memperoleh ID/portal hingga dapur dapat berjalan.
Untuk meyakinkan Abdullah, Nyodi disebut mengaku bekerja sebagai ASN di lingkungan Kantor Gubernur. Ia juga mengirimkan sejumlah foto dirinya bersama beberapa orang yang diklaim sebagai aparat dan pihak BGN.
Pertemuan kemudian dilakukan di lokasi calon dapur MBG setelah Nyodi meminta titik lokasi dikirimkan. Dalam pertemuan tersebut, menurut Abdullah, muncul pembicaraan mengenai biaya yang disebut sebagai βsundul pertitikβ serta jatah per porsi untuk yayasan.
Awalnya, Nyodi disebut meminta Rp170 juta per titik dan Rp500 per porsi untuk yayasan. Setelah dilakukan negosiasi, disepakati biaya menjadi Rp150 juta per titik dan Rp400 per porsi.
Tidak berhenti pada pembicaraan, Nyodi disebut kemudian melakukan pengukuran bangunan calon dapur MBG dengan meminjam meteran dari warga sekitar. Setelah Abdullah mendapatkan kepala tukang dan pekerja bangunan, Nyodi juga disebut beberapa kali datang ke lokasi untuk memberikan arahan kepada tenaga kerja mengenai renovasi dan standar bangunan yang disebut berkaitan dengan kebutuhan dapur MBG.
Persoalan semakin serius ketika Nyodi disebut mengirimkan sebuah draft yang diduga merupakan hasil editan dan diklaim sebagai tanda telah mendapatkan persetujuan dari BGN.
Berdasarkan keterangan Abdullah, setelah dokumen tersebut dikirim, Nyodi meminta pembayaran biaya secara bertahap. Total uang yang disebut telah ditransfer Abdullah melalui layanan mobile banking mencapai sekitar Rp327 juta.
Abdullah juga menyebut Nyodi kemudian mengirimkan foto KTP. Namun, menurut Abdullah, terdapat perbedaan antara pekerjaan yang tercantum dalam KTP dengan profesi Nyodi yang diketahui sebagai seorang guru/PNS.
Atas dasar keyakinan terhadap janji tersebut, Abdullah kemudian membangun dua calon dapur MBG. Lokasi pertama berada di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Mataram Marga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Pahlawan, Bandar Sari, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Kedua bangunan tersebut, menurut Abdullah, akhirnya dibangun hingga selesai 100 persen. Sejumlah fasilitas juga telah disiapkan, antara lain AC, jaringan Wi-Fi, rak dan meja stainless, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), exhaust/penyedot asap, serta fasilitas pendukung lainnya.
Namun, persoalan muncul ketika ID atau akses portal yang sebelumnya dijanjikan tidak kunjung diberikan. Abdullah mengaku berulang kali meminta nomor kontak yayasan serta NIB yayasan yang disebut akan menjadi bagian dari proses kemitraan. Namun permintaan tersebut, menurutnya, terus ditunda dengan berbagai alasan hingga pembangunan kedua dapur selesai.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar pengurusan yang sebelumnya ditawarkan Nyodi. Terlebih, informasi resmi BGN menyebutkan bahwa pendaftaran calon mitra dilakukan melalui Portal Mitra BGN, sementara prosesnya mencakup pengajuan, verifikasi administrasi dan teknis, hingga penetapan mitra.
BGN menyatakan secara tegas bahwa proses pendaftaran kemitraan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. BGN juga mensyaratkan dokumen legal seperti NIB, SK Kemenkumham, akta badan usaha/yayasan, dan NPWP bagi calon mitra sesuai ketentuan portal.
Artinya, klaim mengenai pembayaran sejumlah uang untuk memperoleh akses atau persetujuan kemitraan BGN menjadi bagian penting yang perlu diuji melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Menurut Abdullah, Nyodi juga sempat menawarkan pembangunan titik dapur MBG ketiga di Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Dalam komunikasi tersebut, Nyodi disebut menyampaikan adanya βjatah Listyo Sigitβ serta bantuan dana yang akan βdikucurkanβ. Abdullah mengaku tidak melanjutkan pembangunan titik ketiga karena mulai meragukan kepastian bantuan dana yang dijanjikan. Pernyataan tersebut tentu membutuhkan pembuktian lebih lanjut dan perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak yang namanya disebut.
Kasus ini menjadi semakin penting untuk ditelusuri karena BGN sendiri telah menegaskan bahwa proses verifikasi mitra SPPG harus dilakukan secara transparan dan dapat dipantau. BGN juga menyatakan integritas data dan dokumen calon mitra merupakan bagian penting dalam proses seleksi.
BGN bahkan menegaskan bahwa yayasan mitra memiliki tanggung jawab hukum penuh dalam pelaksanaan program, bukan sekadar menjadi pelengkap administratif. Dengan demikian, apabila benar terdapat pihak yang menawarkan akses khusus, meminta sejumlah uang dengan dalih biaya pengurusan, atau menggunakan dokumen yang tidak sah untuk meyakinkan calon mitra, persoalan tersebut patut diuji secara hukum.
Karena ID/portal yang dijanjikan tidak kunjung diberikan dan proses kemitraan tidak berjalan sebagaimana yang sebelumnya disampaikan, Abdullah akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Nyodi ke Polres Lampung Tengah. Kini aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut secara terang rangkaian transaksi, komunikasi, dokumen, klaim hubungan dengan pihak BGN maupun aparat, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Sejumlah bukti seperti bukti transfer, percakapan, foto, dokumen yang dikirim, rekaman komunikasi, serta bukti pembangunan fisik dua dapur disebut menjadi bagian yang dapat membantu proses penyelidikan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengklaim memiliki akses khusus ke program pemerintah.
KARYA NASIONAL masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Nyodi, pihak SMKN 1 Seputih Surabaya, BGN, pihak yayasan yang disebut, maupun pihak lain yang namanya muncul dalam perkara ini untuk memberikan penjelasan secara utuh. (Red)
