PASAR & KOMODITAS
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
HukumMetro

Polemik Dugaan Pelanggaran Hak Tenaga Kerja di PT. AMN, Apindo Metro Angkat Bicara

Rendra
324
×

Polemik Dugaan Pelanggaran Hak Tenaga Kerja di PT. AMN, Apindo Metro Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

METRO – Polemik dugaan pelanggaran hak tenaga kerja di PT. Anugrah Mapan Naraya (AMN) di wilayah Metro Utara menuai sorotan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Metro, Jumat (2/10/2026).

Ketua Apindo Metro, Agus Abadi menanyakan soal regulasi hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan.

“Nanti akan kami kroscek kebawah terkait perselisihan antara PT. AMN dan pekerja untuk mendapatkan informasi mengenai hal tersebut agar dapat memberikan solusi antara perusahaan dan pekerja,” katanya.

“Jika ada perselisihan sebaiknya diselesaikan secara kondusif di tingkat internal dengan dialog sosial serta komunikasi bipartit antara manajemen perusahaan dan pekerja dengan mengedepankan musyawarah mufakat,” pintanya.

Ia juga mengajak kedua belah pihak duduk bersama dengan kepala dingin mencari solusi terbaik tanpa melakukan tindakan ekstrim yang dapat merugikan kedua belah pihak, karena perusahaan dan pekerja adalah mitra.

Apindo juga mendorong perusahaan membangun hubungan industrial bipartit yang kuat dengan pekerja agar kebijakan pengupahan dapat disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.

“Pendekatan ini dinilai lebih efektif untuk menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Pemerintah Kota Metro melalui Disko UMKP Unaker Metro segara melakukan pemeriksaan langsung dilapangan agar permasalahan tersebut tidak berlarut-larut.

β€œKami mendorong Pemerintah Kota Metro dalam hal ini Disko UMKP UnakerΒ  Metro untuk segera mengambil langkah cepat dan tepat tidak boleh menunggu laporan resmi dari pihak tertentu.

“Lakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari dugaan pembayaran upah serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika perlu, perizinan dan pajak juga diaudit,” tegas Agung.

Sebelumnya diberitakan, munculnya dugaan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan di PT Anugrah Mapan Naraya (AMN) yang beroperasi di wilayah Metro Utara menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Metro Lampung.

Dalam hal ini, Disko UMKP Unaker Kota Metro dalam waktu dekat bakal mengirim tim pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.

“Hal ini perlu dilakukan untuk mengecek langsung administrasi dan standar kerja pada perusahaan penyedia jasa logistik dan transportasi darat tersebut,” kata Ferry Irawan, Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Kota Metro, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, hasil penelusuran lapangan akan menjadi dasar bagi Disko UMKP Unaker Metro untuk memahami duduk persoalan secara utuh sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Yang pasti kami akan mengecek administrasi mereka dulu, apakah perusahaan tersebut sudah menerapkan kebijakan ketenagakerjaan, baik itu BPJS ketenagakerjaan hingga pemberian upah standar UMR terpenuhi,” tegasnya.

Terpisah, pihak PT Anugrah Mapan Naraya (AMN) melalui kepala bagian peralatan kendaraan Yunianto saat dikonfirmasi Karyanasional belum bisa memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

“Terus terang untuk soal UMR dan BPJS ketenagakerjaan kami belum berani jawab, soalnya kami harus koordinasi dulu sama pimpinan takutnya ada kesalahan,” katanya.

 

Karyanasional membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak PT AMN maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Tim

 

HAK CIPTA DILINDUNGI
Dilarang mengutip atau menyalin artikel tanpa mencantumkan link sumber resmi Karya Nasional.

2