Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah terus memperkuat keterbukaan informasi serta kualitas pelayanan publik. Hingga Triwulan III Tahun 2026 atau periode JanuariโSeptember 2026, tercatat sebanyak 50 pengaduan masyarakat diterima melalui berbagai kanal pengaduan.
Dari jumlah tersebut, seluruh pengaduan telah ditindaklanjuti dan diselesaikan atau mencapai 100 persen. Capaian ini menjadi bagian dari evaluasi pelayanan sekaligus bahan perbaikan bagi Disdikbud Lampung Tengah dalam memastikan setiap aspirasi, laporan, dan pengaduan masyarakat mendapat perhatian serta penanganan secara cepat dan tepat.
Kepala Disdikbud Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I., mengatakan bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun pelayanan pendidikan yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
โPengaduan masyarakat merupakan bagian penting dari evaluasi pelayanan. Setiap laporan dan aspirasi yang disampaikan menjadi bahan bagi kami untuk melakukan perbaikan, sehingga pelayanan pendidikan dapat semakin cepat, tepat, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,โ ujar Nur Rohman, Minggu (4/10/2026).
Menurutnya, penyelesaian pengaduan tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Dr. Nur Rohman menambahkan, Disdikbud Lampung Tengah akan terus memperkuat mekanisme pengaduan dan koordinasi internal agar setiap persoalan yang disampaikan masyarakat dapat ditangani secara terukur.
Kritik dan masukan dari masyarakat, kata dia, menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan tata kelola pelayanan pendidikan secara berkelanjutan.
โKami tidak ingin pengaduan hanya berhenti pada proses menerima dan mencatat laporan. Yang terpenting adalah bagaimana setiap persoalan dapat ditindaklanjuti, dicarikan solusi, serta menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa dapat diminimalkan ke depan,โ tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan aspirasi, laporan, maupun pengaduan apabila menemukan persoalan dalam pelayanan pendidikan.
“Partisipasi masyarakat diperlukan agar pemerintah dapat mengetahui berbagai persoalan di lapangan sekaligus melakukan perbaikan secara tepat sasaran,” pungkas Nur Rohman.
Disdikbud Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pendidikan yang terbuka, responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan tercatatnya 50 pengaduan masyarakat dan seluruhnya telah ditindaklanjuti hingga September 2026, Disdikbud Lampung Tengah menjadikan pengelolaan pengaduan sebagai salah satu instrumen untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan membangun tata kelola pendidikan yang semakin baik. (Rendra)
