Momentum ulang tahun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., pada 10 Oktober 2026, menjadi kesempatan untuk menilik perjalanan karier, prestasi, dan pengabdiannya di dunia penegakan hukum.
Ucapan selamat dan doa mengalir dari keluarga besar Kejaksaan Negeri Lampung Tengah serta berbagai elemen masyarakat. Harapan disampaikan agar Dr. Rita Susanti senantiasa diberikan kesehatan, kebijaksanaan, dan kekuatan dalam menjalankan amanah serta memimpin institusi kejaksaan dengan penuh tanggung jawab.
Lebih dari sekadar momentum pribadi, perjalanan karier Rita Susanti menjadi bagian dari kiprah seorang jaksa perempuan yang telah mengemban sejumlah tanggung jawab strategis di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Rita Susanti mulai menjabat sebagai Kajari Lampung Tengah pada 30 Oktober 2025, menggantikan Tommy Adhiyaksyahputra, S.H., yang mendapat promosi sebagai Asisten Pengawasan di Kejaksaan Tinggi Aceh.
Pergantian jabatan tersebut merupakan bagian dari rotasi dan promosi pejabat di lingkungan Kejaksaan RI berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 353 tertanggal 4 Juli 2025.
Sebelum bertugas di Lampung Tengah, Rita Susanti pernah menjabat sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 2023. Ia kemudian dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Belitung Timur sejak November 2023 hingga Oktober 2025.
Selama memimpin Kejari Belitung Timur, Rita Susanti mencatatkan sejumlah capaian kinerja institusi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Kejari Belitung Timur meraih peringkat pertama kinerja Bidang Intelijen, peringkat pertama Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), serta peringkat kedua Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada tingkat provinsi.
Capaian tersebut menggambarkan kinerja sejumlah bidang strategis kejaksaan dalam menjalankan fungsi intelijen, penanganan perkara pidana umum, dan penanganan tindak pidana khusus.
Dalam perjalanan pengabdiannya, Rita juga tercatat sebagai perempuan pertama yang menduduki posisi pimpinan di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Belitung Timur.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan profesionalnya dalam menjalankan tugas penegakan hukum sekaligus membangun koordinasi dengan unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan di daerah.
Setelah bertugas di Lampung Tengah, salah satu capaian kelembagaan yang dikaitkan dengan kepemimpinan Rita Susanti adalah peningkatan tipologi Kejari Lampung Tengah dari tipe B menjadi tipe A.
Peningkatan tipologi tersebut menjadi perkembangan penting bagi institusi kejaksaan di Kabupaten Lampung Tengah. Capaian ini perlu dilihat sebagai bagian dari penguatan kelembagaan yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum.
Kedepan, penguatan organisasi diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan hukum, profesionalisme aparat, serta penanganan perkara yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain capaian kelembagaan, rekam jejak Rita Susanti juga mencakup penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Saat bertugas di Belitung Timur, sebanyak 17 perkara pidana umum disebut telah diselesaikan melalui pendekatan tersebut.
Keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian perkara tertentu yang mengedepankan pemulihan keadaan, kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, dan perdamaian, dengan tetap memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Pendekatan ini menjadi salah satu instrumen dalam sistem penegakan hukum yang tidak hanya memperhatikan aspek penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan hubungan sosial dan rasa keadilan para pihak. Penerapannya tetap harus dilakukan secara selektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum agar kepastian hukum serta kepentingan masyarakat tetap terlindungi.
Di balik perjalanan kariernya, Dr. Rita Susanti memiliki latar belakang akademik di bidang hukum. Ia menempuh pendidikan sarjana hukum hingga memperoleh gelar Sarjana Hukum (S.H.), kemudian melanjutkan pendidikan magister dan meraih gelar Magister Hukum (M.H.).
Ia juga menyelesaikan pendidikan doktoral pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila).
Latar belakang akademik tersebut menjadi salah satu bekal dalam perjalanan profesionalnya. Dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum, kompetensi keilmuan perlu didukung integritas, ketegasan, kedisiplinan, dan komitmen untuk menjalankan kewenangan sesuai aturan yang berlaku.
Momentum ulang tahun ini menjadi kesempatan untuk menyampaikan apresiasi sekaligus harapan terhadap keberlanjutan pengabdian Dr. Rita Susanti dalam memimpin Kejari Lampung Tengah.
Tantangan penegakan hukum di daerah membutuhkan kerja yang konsisten, profesional, dan akuntabel. Upaya pencegahan tindak pidana, penanganan perkara secara proporsional, serta peningkatan kualitas pelayanan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Masyarakat berharap Kejari Lampung Tengah terus memperkuat profesionalisme, transparansi sesuai ketentuan, dan konsistensi dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan tidak hanya dibangun melalui capaian kelembagaan, tetapi juga melalui integritas, keterbukaan yang bertanggung jawab, serta hasil kerja yang dapat dirasakan manfaatnya.
Pada momentum istimewa ini, keluarga besar Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan berbagai elemen masyarakat menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Dr. Rita Susanti, S.H., M.H.
Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan, dan kelancaran dalam menjalankan amanah. Semoga pengabdian yang dijalankan terus membawa manfaat bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Lampung Tengah. (Rendra)
