PASAR & KOMODITAS
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
PendidikanPesisir Barat

Dinilai Menyulitkan Mengenali Identitas Satuan Pendidikan, Pemkab Pesisir Barat Bakal Kaji Ulang

Rendra
441
×

Dinilai Menyulitkan Mengenali Identitas Satuan Pendidikan, Pemkab Pesisir Barat Bakal Kaji Ulang

Sebarkan artikel ini

PESISIR BARAT – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, berencana mengembalikan nomenklatur atau penamaan sekolah jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ke nama semula.

Rencana tersebut muncul setelah pemerintah daerah menerima keluhan dan masukan dari masyarakat yang menilai penamaan sekolah berdasarkan nomor urut menyulitkan mereka dalam mengenali identitas satuan pendidikan.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), PAUD, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) Kabupaten Pesisir Barat, Hadiancha, mengatakan rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan.

“Rencana perubahan nomenklatur ini masih dalam tahap pengajuan dan belum ditetapkan,” ungkap Hadiancha, Jumat (16/10/2026).

Menurut Hadiancha, masukan masyarakat menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali sistem penamaan sekolah yang berlaku saat ini.

Ia menjelaskan, usulan pengembalian nama sekolah tersebut masih harus melalui proses kajian sebelum dapat ditetapkan secara resmi.

Saat ini, dokumen pengajuan perubahan nomenklatur masih dalam proses pembahasan di Bagian Hukum.

Perubahan nomenklatur sekolah tersebut berkaitan dengan Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat.

Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar pengaturan kelembagaan satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

Karena itu, rencana pengembalian nama sekolah perlu dikaji dari aspek hukum dan administrasi agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hadiancha menegaskan, proses pengajuan perubahan nomenklatur tersebut masih berjalan.

Ia berharap pengembalian nomenklatur dapat memudahkan masyarakat mengenali identitas sekolah sekaligus memperjelas penyebutan satuan pendidikan di Bumi Para Sai Batin dan Ulama.

“Kita berharap mudah-mudahan pengembalian nomenklatur nama sekolah ini bisa rampung dalam waktu yang tak lama lagi,” tandas Hadiancha.

 

Pewarta: RikkiΒ 

Editor: WahyuΒ 

 

 

HAK CIPTA DILINDUNGI
Dilarang mengutip atau menyalin artikel tanpa mencantumkan link sumber resmi Karya Nasional.

2