PASAR & KOMODITAS
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
DaerahHeadlineLampung Tengah

Dinas Bunakkan Lamteng Dorong Pengembangan Budidaya Ikan Modern, Lima Kampung Raih Bantuan Mini RAS dari KKP RI Tahun 2026

Rendra
359
×

Dinas Bunakkan Lamteng Dorong Pengembangan Budidaya Ikan Modern, Lima Kampung Raih Bantuan Mini RAS dari KKP RI Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan (Bunakkan) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) terus mendorong pengembangan sektor perikanan budidaya melalui penerapan teknologi modern.

Upaya tersebut membuahkan hasil dengan ditetapkannya lima kampung di Lampung Tengah sebagai penerima bantuan Program Budidaya Tematik Ikan Air Tawar Sistem Resirkulasi atau Mini Recirculating Aquaculture System (Mini RAS) dari Kementerian Kelautan dan PerikananΒ  Republik Indonesia (KKP RI) Tahun 2026.

Program ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan produktivitas perikanan air tawar, memperluas peluang usaha masyarakat, serta memperkuat perekonomian kampung berbasis potensi lokal.

Kepala Dinas Bunakkan Lampung Tengah, Ir. Rony Witono, S.T., M.M., IPM., ASEAN Eng., menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah daerah telah mengusulkan sebanyak 15 kampung sebagai calon penerima bantuan. Selanjutnya, usulan tersebut menjalani proses verifikasi dan validasi lapangan terhadap calon penerima, calon lokasi, dan calon kegiatan (CPCL) oleh tim Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

β€œDari 15 kampung yang kami usulkan, setelah melalui proses verifikasi dan validasi lapangan oleh tim Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebanyak lima kampung di Lampung Tengah ditetapkan sebagai penerima bantuan program Mini RAS Tahun 2026,” ujar Rony Witono, Sabtu (24/10/2026).

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 325 Tahun 2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Budidaya Ikan Tematik Sistem Resirkulasi. Dalam proses verifikasi dan validasi lapangan, kegiatan turut didampingi penyuluh perikanan, petugas lapangan, serta UPTD pada dinas yang membidangi perikanan di Kabupaten Lampung Tengah.

Adapun lima kampung yang ditetapkan sebagai penerima bantuan tersebut meliputi Kampung Sumber Agung, Kecamatan Bandar Surabaya; Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai; Kampung Bulu Sari, Kecamatan Bumi Ratu Nuban; Kampung Sendang Retno, Kecamatan Sendang Agung; serta Kampung Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai.

Rony menjelaskan, bantuan Mini RAS mencakup pembangunan sejumlah fasilitas penunjang budidaya, di antaranya kolam ikan, gudang pakan, toren air, pagar, serta saluran pendukung. Program ini juga dilengkapi sistem resirkulasi dan filtrasi air untuk membantu pengelolaan kualitas air selama proses pemeliharaan ikan.

Selain pembangunan fasilitas fisik, bantuan juga mencakup sarana dan kebutuhan operasional, seperti benih ikan, pakan, obat ikan, penambahan daya listrik, serta dukungan operasional listrik sesuai ketentuan program.

β€œBantuan ini tidak hanya berupa pembangunan fisik, tetapi juga mencakup sarana dan kebutuhan operasional. Dengan dukungan tersebut, kami berharap kampung penerima dapat mengembangkan usaha budidaya ikan air tawar secara lebih modern, produktif, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Berdasarkan perkiraan awal dalam laporan program, kebutuhan anggaran untuk satu titik lokasi kampung atau desa berkisar antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar. Dengan lima lokasi penerima, total kebutuhan anggaran secara indikatif diperkirakan mencapai Rp4 miliar hingga Rp5 miliar. Nilai tersebut masih berupa perkiraan dan bukan angka realisasi akhir yang telah terkonfirmasi.

Untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan program, calon lokasi penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis. Di antaranya memiliki lahan minimal 1.000 meter persegi dengan status kepemilikan yang sah, sesuai ketentuan tata ruang, serta tidak berada di kawasan yang dilarang untuk kegiatan tersebut. Lokasi juga harus memiliki kondisi lahan yang aman dan layak, didukung ketersediaan listrik minimal 2.000 watt, sumber air tawar sepanjang tahun, serta akses jalan yang dapat dilalui kendaraan minimal roda enam.

Menurut Rony, pemenuhan persyaratan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan fasilitas Mini RAS dapat dibangun dan dioperasikan sesuai kebutuhan teknis program. Dinas Bunakkan Lampung Tengah akan mendorong agar bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masing-masing kampung.

“Keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh tersedianya fasilitas, tetapi juga oleh kemampuan pengelola dalam menjalankan usaha budidaya, menjaga kualitas produksi, dan mengembangkan pemasaran hasil perikanan,” ungkap Rony.

Pengembangan budidaya ikan air tawar berbasis teknologi Mini RAS diharapkan dapat membuka peluang usaha baru, meningkatkan keterampilan masyarakat, serta menciptakan aktivitas ekonomi produktif di tingkat kampung.

Program tersebut juga sejalan dengan upaya Plt. Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E., M.Sos., dalam mendorong penguatan potensi ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan sektor-sektor produktif.

Rony menambahkan, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah kampung, dan masyarakat menjadi faktor penting agar bantuan tersebut mampu memberikan manfaat jangka panjang.

“Dengan ditetapkannya lima kampung sebagai penerima bantuan Mini RAS Tahun 2026, kami berharap pengembangan perikanan budidaya semakin maju, produktivitas meningkat, dan peluang usaha masyarakat semakin terbuka,” pungkasnya. (Rendra)

HAK CIPTA DILINDUNGI
Dilarang mengutip atau menyalin artikel tanpa mencantumkan link sumber resmi Karya Nasional.

2