KARYANASIONAL.COM, Bandar Lampung __ Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Provinsi Lampung menilai secara umum sektor jasa keuangan di Provinsi Lampung dalam kondisi stabil dan baik. Hal ini tercermin dari pertumbuhan industri jasa keuangan Provinsi Lampung yang berada di atas pertumbuhan nasional.
Data OJK Provinsi Lampung pada Semester l – 2019 menunjukan, aset Perbankan Lampung per Juni 2019 sebesar Rp93,3 Trillun, meningkat 7,26% (ytd) dan 9,37% (yoy). Pertumbuhan aset perbankan terutama diakselerasi oleh peningkatan penghimpunan dana pihak ketiga, sementara pertumbuhan penyaluran kredit tercatat relatif rendah.
Total penyaluran kredit perbankan di Provinsi Lampung per Juni 2019 tercatat sebesar Rp6S,98 triliun atau meningkat 2,53% dibandingkan Desember tahun 2018 dan 5,14% dibandingkan Juni 2018.
Sedangkan Dana Pihak Ketiga Perbankan Lampung per Juni 2019 tercatat sebesar Rp51,36 Triliun, meningkat 8,23% dari Des 2018 atau Rp3,9 triliun, dan sebesar 5,15% atau Rp2,55 Triliun dari triwulan l-2019.
Kredit per sektor ekonomi terdiri dari :
1.Sektor bukan Lapangan Usaha sebesar Rp24,9 Trilyun (37,84% darl total kredit);
2.Sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp15,28 Trilyun (23,17% dari total kredit); Sektor Pertanian sebesar Rp9,41 Trilyun (14,27% dari total kredit);
3.Sektor Perantara Keuangan sebesar Rp4,15 Trilyun (6,30% dari total kredit);
4.Sektor pengolahan sebesar Rp3,79 Trilyun (5,76% dari total kredit);
5. Sektor Transportasi sebesar Rp3,17 Trilyun (4,81% dari total kredit)
Risiko perbankan dari penyaluran kredit dinilai relatif rendah. Hal in lni tercermin dari rasio NPL yang relatif rendah. Rasio NPL per Juni 2019 perbankan tercatat 2,69%. Sedikit meningkat bila dibandingkan Triwulan l2019 sebesar 2,35% dan Desember 2018 sebesar 2,18%.
Per Juni 2019 Bank Umum yang berada di wilayah kerja Kantor OJK Provinsi Lampung terdiri dari 1 KP BU, 34 BU Konvensional, 2 Kanwil, 53 KC, dan 284 KCP, sedangkan jumlah BPR dan BPRS sseluruhnya berjumlah 36 BPR/S yang terdiri dari 25 BPR dengan 36 KC dan 11 BPRS dengan 6 KC. Selama tahun 2019 Kantor OJK Provinsi Lampung memberlkan izin pembukaan kantor bank sebanyak 7 kantor, 25 izln penutupan kantor, dan 10 izin pemindahan alamat kantor bank
lndustri Keuangan Non Bank, Asuransi OJK mencatat: premi industri asuransi umum konvensiona/ mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Jumlah premi asuransi umum konvensional per Triwulan l-2019 tercatat sebesar Rp137 Miliar, mengalami penurunan sebesar 19% jika dibandingkan dengan Triwulan I-2018.
Sedangkan jumlah premi/kontribusi asuransi umum syariah per Triwulan l-2019 tercatat sebesar Rp1 Miliar, mengalami peningkatan sebesar 8%. Sementara jumlah premi asuransi/iwa konvensional posisi Triwulan l-2019 mengalami penurunan sebesar 11% dengan nilai sebesar Rp256 miliar, begitu pula dengan premi asuransi jiwa syariah yang mengalami penurunan sebesar 64% pada Triwulan l-2019 dengan jumlah sebesar Rp33 millar.
Pembiayaan. Untuk posisi Mei 2019, pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp8.424 Milyard atau tumbuh 4,5% dibandingkan posisi Desember 2018 sebesar Rp8.062 miliar, dengan rasio Non Performing Financing (NPF) pada level 2,09% (gross) dan 0,79% (nett).
Dana Pensiun sesuai data per Mei 2019, nilai aset dana pensiun adalah sebesar Rp 137 M atau meningkat sebesar 6% dan nilai investasi Dana Pensiun adalah sebesar Rp 135 M atau meningkat sebesar 6,3% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) saat ini, jumlah LKM di Lampung tercatat sebanyak 9 Koperasi LKM dengan status berizin penuh. Total aset seluruh koperasi LKM di Lampung per April 2019 adalah sebesar Rp25,2 Miliar dengan jumlah pinjaman yang disalurkan adalah sebanyak Rp17,4 Miliar.
Financial Technologi (Fintech) Mengenai perkembangan layanan jasa keuangan berbasis teknologi/FinTech, saat ini tercatat sebanyak 113 perusahaan FinTech P2P Lending yang terdaftar/berizin di OJK yang terdiri 7 perusahaan yang telah berizin dan 106 perusahaan tengah dalam proses pendaftaran, dimana terdapat 1 perusahaan Fintech P2P Lending yang berkantor pusat di Lampung.
Pasar Modal Sementara pada Sektor Pasar Modal, saat ini terdapat 1 Kantor Perwakilan BEl di Provinsi Lampung, 2 KP Emiten, 7 KC Perusahaan Efek, 1 KC Manajer lnvestasi, 33 KC Agen Penjual Reksadana dan 7 Galeri Investasi. Jumlah investor di Provinsi Lampung per Mei 2019 tercatat sebanyak 21.674 dengan total nilai transaksi saham sebesar Rp800,4 Miliar.
Literasi Keuangan dalam rangka peningkatan indeks literasi (tingkat pemahaman) masyarakat Provinsi Lampung, hingga semester |-2019 OJK Provinsi Lampung telah melaksanakan sebanyak 32 kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan di berbagai kota dan kabupaten di Provinsi Lampung serta bermacam sasaran masyarakat dengan akumulasi total peserta sebanyak 5.825 orang.
Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi yang telah dilaksanakan tersebut pada umumnya merupakan hasil kolaborasi antara OJK Provinsi Lampung bersama jajaran stakeholders seperti Industri Jasa Keuangan, pemerintah daerah, beberapa dinas dan instansi terkait serta masyarakat umum.
Dalam hal perlindungan konsumen, selama tahun 2019 OJK Provinsi Lampung telah melayani sebanyak 1.387 masyarakat, yang terdiri atas 74 layanan penerimaan informasi dan 219 layanan pemberian lnformasi dan 1.094 layanan permintaan Sistem Layanan lnformasi Keuangan (SLlK).
Materi laporan yang disampaikan Konsumen didominasi oleh konsumen di sektor lKNB sebanyak 164 layanan atau 56% dari total keseluruhan penerimaan layanan konsumen OJK Provinsi Lampung, dan diikuti dengan sektor perbankan sebesar 121 layanan.
Pada tahun 2019 ini, layanan konsumen mengenai Fintech P2P Lending mengalami peningkatan sangat signifikan dari tahun 2018, dimana hingga semester |-2019, terdapat 16 layanan Konsumen terkait Fintech dengan isu isu antara lain keterlambatan pembayaran dan permohonan keringanan bunga & jangka waktu pembayaran, tindakan penagihan yang dilakukan pihak Fintech yang tidak beretika, bunga pinjaman yang terlalu tinggl, serta permintaan informasi ‘legalitas Fintech P2P Lending
Sejak pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Lampung tahun 2016 yang lalu, hingga saat ini telah dikukuhkan pula sebanyak 7 (tujuh) TPAKD antara lain Kabupaten Lampung Tengah, Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Barat, Kota Metro dan Kabupaten Pesawaran.
Beberapa program kerja TPAKD Provinsi Lampung tahun 2019 di antaranya adalah: 1. Desa Inklusi Keuangan (Desa Nabung Saham) Mendorong ketersediaan akses keuangan seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan perekonomian desa Desa Nabung Saham dibentuk pada bulan Mei 2018 di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
2. Kartu Petani Berjaya (KPB) Salah satu program dari Gubernur Lampung terpilih Tahun 2019-2024 kartu elektronik identitas bagi pelaku utama yang diterbitkan oleh Bank dan memuat data pelaku mama yang Iengkap dan akurat serta dapat dimanfaatkan stakeholders untuk memberikan kepastnan dalam penyediaan sarana produksi, akses permodalan, jaminan pasar, asuransi penanian, beasiswa anak petani, jaminan sosial petani lansia,serta akses program pembangunan pertanian lainnya.
3. Mendorong Pembentukan Jamkrida Menurut OJK, sepanjang 2019 Satgas Waspada Investasi Provinsi Lampung semakin aktif, di antaranya dengan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi terkait WaSpada lnvestasi, kegiatan pemantauan langsung, talkshow di 1V Lokal serta mengeluarkan publikasi berupa imbauan kepada masyarakat terhadap entitas-entitas yang tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
Pada bulan Agustus 2019, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 14 entitas investasi ilegal, sehingga, pada tahun 2019 total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 177 entitas. Jumlah itu terdiri dari kegiatan 117 Trading Forex tanpa izin, 13 Multi Level Marketing tanpa izin, 11 investasi uang, 5 investasi cryptocurrency, dan 31 investasi lainnya.
Selain itu, Satgas Waspada lnvestasi dalam hal ini OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi ilegal dan Fintech llegal yang telah ditangani oleh Satgas Waspada lnvestasi namun masih beroperasi. Sesuai per Agustus 2019, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 826 entitas sehingga secara total sejak 2018 yang telah ditangani sebanyak 1230 entitas.
Dengan semakin beragam tantangan yang akan dihadapi OJK dan lndustri Jasa Keuangan di masa yang akan datang, 01K Provinsi Lampung senantiasa berkoordinasi dengan para stakeholders dan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah khususnya di Provinsi Lampung serta mencegah berbagai tindakan investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.(Rls/Red)