Example 728x250
Berita PilihanLampung Tengah

DPRD Lamteng Gelar Paripurna Persetujuan Bersama 3 Raperda

59
×

DPRD Lamteng Gelar Paripurna Persetujuan Bersama 3 Raperda

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Lampung Tengah__ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) menggelar Rapat Paripurna Tentang Persetujuan Bersama 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung Dewan setempat, Rabu (07/08/2019).

Ketiga Raperda tersebut yakni, Perubahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2019, Pemilihan Kepala Kampung,  dan Perubahan atas Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016 tentang susunan organisasi, dan tata kerja pemerintah kampung.

Rapat paripurna dipimpin langsung Plt. Ketua DPRD Lamteng Febriantoni, didampingi Plt. Wakil Ketua I Wahyudi, Wakil Ketua II Riagus Ria, Wakil Ketua III Joni Hardito, dan para Anggota Dewan, serta Sekretaris DPRD Lamteng Syamsi Roli.

Paripurna juga turut dihadiri Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto, didampingi para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPD dan jajaran Forkopimda Lamteng.

Dalam sambutannya, Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto mengungkapkan, target pendapatan daerah kabupaten Lamteng bertambah 0.47% atau sebesar Rp 12,42 Milyar lebih, dari Rp. 2,62 Triliyun lebih menjadi Rp. 2,64 triliyun lebih dengan rincian sebagai berikut :

Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik sebesar Rp. 11,99 milyar lebih dari sebelum perubahan Rp. 179,37 milyar lebih menjadi Rp. 191,36 milyar lebih. Untuk dana perimbangan tidak mengalami perubahan/konstan sebesar Rp. 1,847 triliyun lebih.  Sedangkan lain-lain pendapatan Daerah yang Sah naik sebesar Rp. 432 juta lebih dari sebelum perubahan Rp. 154,411 milyar lebih menjadi Rp. 154,844 milyar lebih.

Belanja Daerah naik sebesar Rp 74,23 milyar lebih dari Rp. 2,700 Triliyun lebih menjadi Rp. 2,774 triliyun lebih. Dengan rincian sebagai berikut:

Belanja tidak langsung bertambah sebesar Rp. 17,34 Milyar lebih, dari Rp. 1,63 Triliyun lebih pada APBD Murni 2019 menjadi Rp. 1,65 triliyun lebih, yang dipergunakan untuk Penambahan Belanja Pegawai, Belanja Hibah, belanja bagi basil kepada Provinsi Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa serta belanja Bantuan Keuangan Kenada Prov/Kab/Kota dan Pemdes.

Belanja langsung mengalami kenaikan sebesar Rp. 56,88 milyar Iebih, untuk membiayai pelaksanaan program/kegiatan pada beberapa bidang urusan, diantaranya bidang urusan Pendidikan, kesehatan, Administrasi Pemerintahan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana, Keuangan, Kepegawaian dan lain-laln.

Pembiayaan Daerah. Realisasi penerimaan pembiayaan mengalami peningkatan menjadi Rp. 139,95 milyar lebih dari target yang ditetapkan dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.78,14 milyar lebih.

“Terkait dengan saran dan masukan untuk menggali secara seksama dalam peningkatan PAD, kami sangat sependapat dan akan terus kami upayakan, baik melalui intensifikasi maupun ektensifikasi sumber-sumber PAD sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada”, ujar Bupati.

Terkait dengan pelaksanaan kegiatan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin, sehingga pelaksanan program/kegiatan dapat selesai sesuai dengan target waktu pelaksanaannya.

Terkait 2 Raperda tentang kampung secara singkat sebagai berikut:

Sehubungan dengan Raperda tentang Pemilihan Kepala Kampung, bahwa Raperda ini disusun sebagai penyempurnaan dari Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung dan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung, khususnya terkait persyaratannya. Penyusunan kembali Raperda ini juga dalam rangka memenuhi kebutuhan bersama dalam hal kemudahan memahami pengaturan pemilihan kepala kampung dalam 1 Perda.

Terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda N omor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Kampung. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung, bahwa Raperda ini disusun karena untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, diantaranya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/ PUU-Xl 11/2015 tentang Pembatalan Pasal 33 huruf 3 dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Menteri kita harus menyempurnakan pengaturan terkait dengan persyaratan calon perangkat kampung,  pemberhentian dan pemberhentian sementara perangkat kampung. Pengisian jabatan perangkat kampung yang kosong dan hal PNS yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat kampung.

“Kami apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Tim Badan Anggaran serta Badan Pembentukan Perda DPRD Lamteng, yang telah bekerja keras membahas RAPBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2019”, ucap Loekman.

Terkait Raperda tentang Pemilihan Kepala Kampung dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Kampung, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampung sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat disepakati bersama.

“Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan berkenaan dengan RAPBD Perubahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2019. Dan hasil Pansus  akan kami kaji dan pertimbangkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, tutupnya. (Rendra)

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }