KARYANASIONAL.COM, Bogor __ Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M Zulficar Mochtar mengatakan, perkembangan pesat kegiatan pembangunan perikanan tangkap saat ini perlu didukung oleh ketersediaan data, informasi, dan manajemen guna mendukung proses pengambilan keputusan.
Pendataan menjadi bagian tidak terpisahkan dari proses perencanaan, pembangunan, serta evaluasi program yang telah dibuat. Pendataan yang lengkap, akurat, akuntabel, merupakan cara untuk mewujudkan pilar keberlanjutan.
“Tanpa ketersediaan data yang memadai maka sulit bagi kita untuk merencanakan dan mengevaluasi secara tepat,” kata dirjen, dalam keterangan pers kementerian yang diterima redaksi, Selasa (13/8/2019).
Demi mendorong pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan, Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT) kementerian pimpinan Susi Pudjiastuti itu melakukan kegiatan Validasi Data Pelabuhan Perikanan Semester I Tahun 2019 di Hotel D’Anaya Bogor, Jawa Barat, 5-8 Agustus 2019 lalu.
Diikuti oleh pengolah data dari 22 pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis (UPT) pusat dan 39 pelabuhan perikanan UPT daerah, kegiatan ini terpaut erat dengan upaya DJPT KKP untuk terus mendorong pengelolaan perikanan yang berkelanjutan menuju legal, reported, and regulated fishing (LRRF).
“Transformasi ini diharapkan mendorong tata kelola perikanan Indonesia menjadi lebih baik,” kata dirjen kedelapan sejak dilantik 22 Mei 2018 lalu itu.
Dijelaskan, upaya Indonesia memperbaiki tata kelola perikanan, termasuk data sumber daya ikan merupakan respon atas perubahan lingkungan strategis pengelolaan perikanan regional dan global.
“Indonesia sebagai anggota organisasi pengelolaan perikanan internasional dan regional wajib melaporkan data rutin sesuai yang diminta organisasi tersebut yang waktu ke waktu makin lengkap dan beragam,” kata dia, merujuk posisi Indonesia di organisasi pengelolaan perikanan regional (Regional Fisheries Management Organization/RFMO) seperti anggota tetap The Convention for The Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) dan anggota (contracting parties) Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) ke-27 –keduanya sejak 2007, amanat Pasal 118 UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi RI.
“Di sisi lain, perkembangan laporan data perikanan dari pelabuhan perikanan juga menjadi sorotan di tengah ketidakpatuhan sebagian kapal penangkap ikan melaporkan hasil tangkapan yang sesungguhnya melalui LKU/LKP (laporan kegiatan usaha/laporan kegiatan penangkapan, red),” urai Zulficar ihwal salah satu benang kusut masalahnya.
Menurut Karo Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP Lilly Aprilya Pregiwati, kegiatan juga dinarasumberi oleh Direktur Pelabuhan Perikanan DJPT KKP Frits P Lesnussa, yang menyampaikan urgensi optimalisasi peran enumerator/peneliti survei di pelabuhan perikanan sebagai salah satu ujung tombak sumber data yang akuntabel, tepat waktu dan tepercaya. [red/rls]