Example 728x250
HeadlineTanggamus

Kejari Tanggamus Wait And See

72
×

Kejari Tanggamus Wait And See

Sebarkan artikel ini
Soal Kabar Penangkapan PNS Kejari oleh Ditres Narkoba Polda Lampung

KARYANASIONAL.COM, Tanggamus_ Menanggapi informasi yang beredar bahwa Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus yang telah diamankan oleh Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Ditres Narkoba) Polda Lampung atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, David P. Duarsa, SH.,MH., menerangkan bahwa, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pihak Direktorat Narkoba Polda Lampung. Menurutnya, hal itu untuk menjaga agar informasi yang beredar tidak menjadi sumir.

“Kami baru mendapat informasi hari ini, mengingat tempat kejadian perkaranya ada di Wilayah Hukum Bandar Lampung dan bukan di Wilayah Hukum Kabupaten Tanggamus, jadi kami sedang berkoordinasi dan mununggu hasil dari penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan BNN,” jelasnya David dalam keterangannya, Rabu (21/8/19).

Menurut David, saat ini dirinya sedang melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan apabila terbukti Narkoba akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Terkait hal itu kami juga sudah melapor ke Kejati Lampung, tentunya akan ditindak jika terbukti Narkoba,” tutupnya.

Sebelumnya ditulis sejumlah media, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)  di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

PNS tersebut  diduga melakukan penyalahgunaan narkotika. Namun saat diamankan petugas dari Subdit 3 pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung tidak ditemukan barang bukti narkotika di tangan oknum tersebut.

Saat dilakukan tes, urine  positif mengandung amphetamin, senyawa kimia yang terkandung dalam narkotika.

Adapun Identitas dari oknum PNS Kejari Tanggamus tersebut yakni AL, yang diakui Shobarmen sebagai pegawai. AL ditangkap dalam pengembangan dari salah satu penyalahguna narkotika.

“Rupanya beli,” ucapnya Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen, Selasa (20/8/19).

Menurutnya, tidak ada barang bukti yang diamankan dari AL, sehingga oknum tersebut selanjutnya akan dilakukan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN). “Rehabilitasi, karena barang bukti gak ada,” tandasnya. (Sis).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }