KARYANASIONAL.COM, Bandar Lampung_Pemprov Lampung mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke seluruh jajaran pemerintah seluruh Provinsi Lampung untuk menggunakan pakaian dinas harian batik pada Hari Batik Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 Oktober 2018
Kabag Humas dan Komunikasi Publik Pemprov. Lampung Heriyansyah mengatakan surat edaran tersebut telah ditandatangani Pj. Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis atas nama Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo.
“Batik telah diakui badan PBB Unesco sebagai representasi budaya tak benda hasil warisan manusia. Selain itu batik juga dapat meningkatkan martabat bangsa di forum Internasional. Ini sangat membanggakan,”jelas Heri.
Heriyansyah juga menjelaskan atas dasar itu pula Presiden mengeluarkan Keppres No.33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional.” Ini kita tindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran nomor 045.2/2005/09/2018 tentang pemakaian pakaian dinas harian batik di Hari Batik Nasional,”tambah Heri.
Surat edaran tersebut diberikan juga ke Forkopimda, Bupati/Walikota, kepala instansi, kepala organisasi, rektor, direktur BUMD dan pihak terkait lainnya.
(Helmi)
Great job on this piece! It was very informative and engaging. I’m eager to hear different perspectives on this. Click on my nickname for more engaging content.