KARYANASIONAL.COM – Pemikiran yang dilakukan Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD agar Polsek tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan, menjadikan bahan Polri sebagai Pertimbangan. Polri mengaku siap untuk mendiskusikannya, namun ada beberapa catatan yang perlu ditekankan.
Seperti yang di ungkapkan staf Ahli Kapolri Bidang Sosial-Budaya Irjen Pol Fadil imron, Wacana Menko Polhukam merupakan model perpolisian di Jepang, Polsek fokus pelayanan dan pencegahan.
Namun ada beberapa catatan, yaitu ada pembagian wilayah hukum Polres berdasarkan jumlah penduduk dan komposisi permasalahan. Termasuk jumlah komposisi Polisi dan masayarakat. Misalnya Polres Jakarta Barat bisa dipecah menjadi tiga Polres.
Catatan selanjutnya adalah struktur Polri dan hubungan tata cara kerja (HTCK) otomatis akan berubah di tingkat polsek serta polres.
Sebab struktur itu mengikuti keputusan presiden (kepres) yang ada tentang Polri.
Selanjutnya, pertimbangan pembentukan polres tak berdasarkan struktur pemerintah daerah (pemda). “Tapi beban kerja berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah,” ucap mantan Kapolres Jakbar dan mantan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri ini.
Fadil menambahkan, polres perlu dipecah lagi menjadi beberapa kepolisian subsektor. Model inilah yang disebut mirip dengan kepolisian Jepang yang diinginkan Mahfud MD. Sebab, model polisi Jepang adalah mengutamakan pencegahan kejahatan.
“Di Jepang dikenal dengan nama koban dan chuzazo. Untuk melaksanakan model pemolisian seperti ini perlu waktu dan perencanaan terkait anggaran untuk penguatan sumber daya organisasi (man, money, material and method), dan Kunci keberhasilan model pemolisian seperti ini adalah transformasi organisasi, problem solving, dan pelibatan publik (masyarakat, pemda, NGO), atau sinergisitas polisional,” terangnya. (Hel)