HeadlineLampung Tengah

Tunggu Salinan Resmi Penetapan Tersangka, Pemkab Lamteng Hormati Proses Hukum Sekda Welly Adiwantra

716
×

Tunggu Salinan Resmi Penetapan Tersangka, Pemkab Lamteng Hormati Proses Hukum Sekda Welly Adiwantra

Sebarkan artikel ini

KARYA NASIONAL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah menegaskan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Welly Adiwantra sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di Pemerintah Kota Metro. Pemkab juga mengajak seluruh pihak untuk bersabar sembari menunggu dokumen resmi dari aparat penegak hukum.

Plt. Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima salinan resmi penetapan status hukum yang bersangkutan. Oleh karena itu, Pemkab belum dapat mengambil langkah administratif sebelum seluruh mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan dipenuhi.

“Kita bersabar dulu, karena sampai saat ini kita belum menerima surat salinan terkait persoalan tersebut. Dalam aturan ASN, khususnya PP Nomor 11 Tahun 2017, sudah diatur mekanisme yang harus dijalankan. Jadi harapan kita, semua pihak dapat bersabar menunggu proses yang sedang berjalan,” ujar Komang Koheri saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).

Komang menegaskan, pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Di sisi lain, Pemkab Lampung Tengah tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sembari menunggu perkembangan proses hukum berikutnya.

Menurutnya, pelayanan publik dan roda pemerintahan di Kabupaten Lampung Tengah harus tetap berjalan optimal meskipun tengah menghadapi dinamika tersebut.

“Pemerintah daerah menganut sistem desentralisasi. Di atas kita ada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat melalui Kemendagri. Nantinya kita akan mengikuti mekanisme yang berlaku agar jalannya birokrasi tetap berjalan dengan baik. Jadi kita tunggu saja prosesnya,” kata Komang.

Sebagaimana diketahui, Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan Welly Adiwantra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif di Pemerintah Kota Metro. Kasus yang terjadi saat Welly menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro pada periode 2024–2025 itu diduga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Dengan status hukum tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah administratif yang akan ditempuh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk menjaga stabilitas birokrasi. Sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah berpeluang menunjuk Pelaksana Harian (Plh) atau Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah apabila kondisi tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat.

Penunjukan pejabat sementara itu dinilai penting agar koordinasi pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah tetap berjalan efektif tanpa mengganggu roda birokrasi selama proses hukum terhadap Sekda Welly Adiwantra masih berlangsung. (Ra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *