Example 728x250
HukumTulang Bawang

Berikut 10 Item Penilaian Kampung Tertib Lalulintas Polres Tuba Oleh Ditlantas Polda Lampung

57
×

Berikut 10 Item Penilaian Kampung Tertib Lalulintas Polres Tuba Oleh Ditlantas Polda Lampung

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung melakukan penilaian Program Kampung Tertib Lalu Lintas milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang.

Kegiatan penilaian ini, dilaksanakan hari Kamis (12/03/2020), sekira pukul 10.00 WIB, di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, Tim penilai yang datang untuk melakukan penilaian Program Kampung Tertib Lalu Lintas hari ini adalah Tim III dari Ditlantas Polda Lampung.

“Ketua Tim Kasi Audit dan Inspeksi Kompol Hapran, SH yang beranggotakan Kanit Dikmas Subditkamsel Iptu Fony Salimubun, Pamin IV Subbag Renmin Penata III C Sutomo, SE, Ba Subditkamsel Bripka Triska Adi Saputra dan Dinas Perhubungan Pembina IV A Adi Prasetyo, S.Sos, MM,” ujar AKBP Andy.

Kapolres dalam sambutannya mengatakan, launching Kampung Tertib Lalu Lintas nantinya akan diselenggarakan disemua Kampung yang ada di Kabupaten Tulang Bawang dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

“Kampung Tri Tunggal Jaya ini merupakan pilot project untuk Kampung Tertib Lalu Lintas, selain sebagai sarana untuk mensosialisasikan peraturan lalu lintas juga bisa untuk kamtibmas yang lainnya. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kampung dan Pemerintah Daerah serta semua stakeholder yang telah membantu mensukseskan Program Kampung Tertib Lalu Lintas,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Kasat Lantas Iptu Ipran, SH mengatakan, ada 10 item yang menjadi sasaran penilaian untuk Program Kampung Tertib Lalu Lintas yang dilakukan oleh Tim III dari Ditlantas Polda Lampung.

Pertama, rambu-rambu lalu lintas.

Kedua, jalur aman pejalan kaki dan sepeda.

Ketiga, penerangan jalan.

Keempat, sarana dan prasarana jalan.

Kelima, aturan yang disepakati warga pemukiman.

Keenam, pemasangan spanduk, baliho dan pembuatan mural tentang keselamatan.

Ketujuh, pengangkatan dan penunjukan warga pemukiman sebagai penghubung dan penanggung jawab program.

Kedelapan, pelaksanaan sosialisasi secara berkelanjutan.

Kesembilan, tersedia ruang publik terbuka ramah anak, taman lalu lintas mini.

Kesepuluh, keterlibatan warga dalam mewujudkan Kampung Tertib Lalu Lintas.

Tampak hadir dalam kegiatan ini, Asisten I Kabupaten Tulang Bawang, Tim Penilai dari Ditlantas Polda Lampung, Kapolres Tulang Bawang, Kajari Menggala, Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Kasat Lantas, Perwakilan dari Kodim 0426, Kadis Perhubungan, Kasat Pol PP, Kepala Kampung, masyarakat dan tamu undangan. (Wan)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }