Lain-Lain

Dirlantas Polda Lampung Perpanjang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 29 Mei 2020

Avatar
48
×

Dirlantas Polda Lampung Perpanjang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 29 Mei 2020

Sebarkan artikel ini

IMG-20200407-WA0049

KARYANASIONAL.COM – Guna menekan penyebaran Corona Virus Desiase 2019 (Covid-19), Pemerintah Provinsi Lampung melalui dinas terkait memperpanjang pembayaran pajak kendaraan bermotor dan menghapus dendanya.

Kebijakan untuk meniadakan denda kendaraan bermotor dilakukan sejak tanggal 6 April hingga 29 Mei 2020.

Hal tersebut disampaikan Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Lampung Kombes Pol. Chiko Ardwiato, usai melakukan pengecekan Posko Terpadu Penanganan Covid-19 di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan bersama jajaran Forkopimda Provinsi Kampung, Selasa 7 April 2020.

“Bagi pemilik kendaraan yang telah dalam batas waktu wajib pajak tidak akan dikenakan denda selama kurun waktu yang telah ditentukan. Disamping itu Polri juga memberikan keringanan terhadap para ODP, Suspeck atau Pasien Positif Covid-19 untuk dilakukan pengecualian pembayaran pajak dengan syarat-syarat tertentu, misalkan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter dan rumah sakit rujukan pemerintah dalam penanganan Covid-19,” terang Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol. Chiko Ardwiato.

Dalam hal ini, Polri juga mendukung program dan kebijakan pemerintah terkait dengan physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus. Secara konkret untuk menghindari warga dalam mengurus perpanjangan pajak, diharapkan waktu sampai 29 Mei 2020 dapat dipedomani.

Ditengah merebaknya Covid-19 yang masih terjadi di Tanah Air, pemerintah tengah menyerukan gerakan social distance, atau tidak banyak kontak fisik dengan orang lain. Salah satu yang bisa dilakukan, adalah dengan bekerja, belajar, dan ibadah dari rumah guna memperkecil penyebaran pandemi.
Dengan anjuran tersebut, bagi pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak tahunan dianjurkan tak datang langsung ke Samsat.

“Kendati masih ada pelayanan Samsat yang masih beroperasi, tak ada salahnya agar untuk tetap di rumah saja guna meminimalisir penyebaran virus corona. Saat ini sudah ada Samsat online lewat aplikasi,” ungkap Kombes Pol. Chiko Ardwiato.

Melansir laman resmi Korlantas Polri, pembayaran pajak kendaraan di Samsat online bisa dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional

2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran

3. Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju

4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email

5. Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan

6. Kemudian, wajib pajak tnggal menekan tombol setuju setuju untuk mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Usai melakukan sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis Samsat sudah mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama 3 hari.

Chiko menghimbau masyarakat dapat tetap menerapkan pembatasan interaksi sosial atau social distancing untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan tidak keluar rumah jika memang tidak dalam kondisi sangat penting.

“Ini wujud Polri bersama pemerintah daerah memutus tantai penyebaran Covid-19.  Situasi saat ini dimana physical distancing ada keterbatasan ruang gerak masyarakat, dan harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disarankan beraktivitas di rumah. Polri juga memahami situasi perekonomian saat ini,” pungkasnya. (red/Helmi)