Example 728x250
DaerahLampung Utara

Dana Desa 2020 Harus Lebih Kepadat Karya Tunai dan Penangannan Covid-19

56
×

Dana Desa 2020 Harus Lebih Kepadat Karya Tunai dan Penangannan Covid-19

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Desa Gunung Gijul, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara yang mana, sesuai Peraturan Mentri Desa PDTT di Tahun 2020 Dana desa harus lebih kepadat karya tunai dan Penangannan Virus Corona/Covit-19.

Karna memang ada perubahan di tahun 2020, DD akan diterima langsung oleh Desa dalam penyaluran DD dari rekening pusat ke Rekening
Kas Umum Daerah (RKUD) dan dari RKUD ke Rekening Kas Desa dilakukan bersamaan dan semua transaksi penyaluran dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan/ KPPN setempat, setiap minggu nya dengan persyaratan yang lebih sederhana.

Senen 04/05/2020, Saat di kunjungi awak media ini, di kantor Desa Gunung Gijul, Feri pebriansah, Kepala, ia mengata kan,”Untuk penanganan dalam meng Antisipasi penularan Pandemik Virus Corona/Covit-19 Pemerintah Desa (Pemdes) Gunung Gijul Alham dullilah, Untuk pembentukan Gugus Tugas/Satgas Relawan yang mana sudah lama terbentuk sejak di terbit kan nya surat Edaran dari Kemendesa saat itu.

Meski memakay dana talangan saya atas nama Pemdes Gunung Gijul telah melaku kan penyemprotan Disinfetran beberapa kali dalam sebulan ini, bahkan di lakukan setiap hari Jumat, satubulan Empat Kali me lakukan penyemprotan dan, Sekaligus pembagian Masker, sebanyak 1500 Pices, masker yang di bagi di tiap-tipa dusun, tanpa terkecuali,”Kata Kepaladesa.

Sulpakal selaku ketua Badan permusya waratan Desa (BPD) ia mengata kan,”Hingga saat ini belum ada tanda-tanda warga desa kami yang Terpapar kasus Corona/Covid-19 untuk di Desa Gunung Gijul,Kecamatan Abung Tengah,Kab.Lampung Utara, Dari jumlah kepala keluarga 273, KK Alham dullilah tidak ada yang terjangkit/ODP. Kami selalu melaku kan pengontrolan di setiap dusun Rt masing-masing dan pendataan warga yang baru datang dari Rantauan, Posko Penangannan di desa selalu aktip satu kali 24 jam,dia juga mengata kan.

Sesuai peraturan pemerintah Daerah, “yang mana melalui surat Edaran, Bupati juga meminta desa-desa di Kabupaten Lampura wajib mengalokasi kan Anggaran untuk penanggulangan dampak Covid-19 dan untuk kegiatan Jaring Pengaman Sosial (JPS). Alokasi dana diambil dari Pos Belanja Tak Terduga pada Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat.
Salah satu desa yang langsung mengambil sikap atas surat keputusan tersebut ialah Desa Gunung Gijul, Kecamatan Abung Tengah. Gugus tugas penanganan Pandemik Virus Corona sebanyak 30 Anggota, terbentuk nya Tim Relawan ini dari be-be rapa Tokoh.Tokoh pemuda, Babinsa Bahbin Kamtipmas BPD LPM dan Bidan Desa. Terbentu sejak di turun kan nya Surat Edaran Menteri Desa PDTT Republik Indonesia Nomer 8 Tahun 2020″Ungkap dia.

Selain itu menurut kades Gunung Ginjul Kecamatan Abung Tengah, menuturkan tidak ada orang datang maupun orang bekerja diluarkota sampai saat ini. Alahmdulillah untuk desa kita saat ini, terkonduksif. Paparnya. (Apala)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }