KARYANASIONAL.COM – PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Panjang bersama DPC INSA Lampung, DPW ALFI/ILFA Lampung dan DPW APBMI Lampung melakukan penandatanganan kesepakatan penyesuaian tarif Jasa Kepelabuhanan diantaranya tarif Jasa Kapal dan tarif Pelayanan Jasa Barang. Kenaikan tarif operasi akan didukung dengan peningkatan sejumlah sarana prasarana guna menunjang kualitas dan pelayanan di lingkungan IPC Panjang.
General Manager IPC Panjang Adi Sugiri menyampaikan, bahwa penyesuaian tarif kali ini telah melewati berbagai proses dan pertimbangan. Dalam dua tahun belakangan ini, kami terus melakukan peningkatan kapasitas dan modernisasi baik dari sisi fasilitas dan juga teknologi demi terwujudnya pelayanan prima kepada pengguna jasa kami. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 121 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan.
Hal sama juga disampaikan oleh Ketua DPC INSA Lampung Yusirwan mengatakan bahwa sebagai Pengguna Jasa kami akan selalu mendukung langkah yang dilakukan IPC Panjang dalam rangka peningkatan dari segala aspek sehingga memicu kinerja dan pelayanan IPC Panjang menjadi lebih baik yang akan menunjang perekonomian Provinsi Lampung.(Helmi)