Example 728x250
Berita PilihanKriminalTanggamus

Baru Keluar Penjara, Liansyah Tersangka Pencuri Motor Kembali Ditangkap

79
×

Baru Keluar Penjara, Liansyah Tersangka Pencuri Motor Kembali Ditangkap

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Tanggamus_ Baru saja Liansyah, warga Pekon Banjar Manis Kecamatan Gisting menghirup udara bebas diluar penjara.namun dipintu Lapas telah menunggu Anggota Polsek Talang Padang kembali memboyongnya ke sel tahanan.

Pasalnya pria 34 tahun itu harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap korban lainnya.

Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi tanggal 5 Maret 2017, korbannya Prayitno (52) warga Dusun IV Blok 2 Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting Tanggamus.

“Tersangka diamankan di pintu Lapas Way Gelang, pada Sabtu (1/12) sekitar pukul 09.00 Wib,” ungkap Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Rabu (5/12) siang.

Dalam melancarkan aksi kejahatanya, lanjut Kapolsek, tersangka tidak sendirian. Melainkan bersama temannya Candra Andesta (28) dan Nazril Sahbana warga Pekon Kedaloman Gunung Alip yang juga sedang menjalani Vonis atas kasus yang sama. “Ketika mereka bertiga sedang berkumpul kemudian merencanakan pencurian dan mencuri sepeda motor korban menggunakan kunci T,” ujarnya.

Saat ini tersangka diamankan di Polsek Talang Padang guna proses lebih lanjut. Barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega R dan STNK BE 5076 VV, kunci kontak, tas warna hitam dan 2 anak kunci T telah dilimpahkan dalam perkara 2 rekannya.

“Atas kejahatannya tersangka kembali dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,”tegasnya.

Sementara berdasarkan keterangan korban Prayitno , kehilangan tersebut terjadi saat Ia bertamu ke rumah tetangganya yang berlainan blok dan memarkirkan sepeda motor dihalaman.

“Saat itu usai mengobrol dan hendak pulang, tiba-tiba sepeda motor saya sudah tidak ada di halaman rumah teman saya. Kemudian melaporkannya ke Polsek Talang Padang.” ucapnya sesuai laporan polisi.

Untuk diketahui tersangka Liansyah menjalani hukuman hampir 2 tahun dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat) serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Sumberejo dan Liansyah ditangkap Polsek Sumberejo pada Selasa, tanggal 28 Februari 2017. (IG).

Example 120x600

Respon (1)

  1. Great read! Your perspective on this topic is refreshing. For additional information, I recommend visiting: DISCOVER MORE. What do others think?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }