KARYANASIONAL.COM – Atas dugaan pecemaran nama baik dan berita hoax, Kepala Desa Tanjung Baru, Lampung Selatan (Lamsel) Mad Sufi, saat ini berada ditahanan di Kejari Lampung Selatan, dan sedang menjalani proses persidangan.
Tokoh masayarat Desa Tanjung Baru, Komarudin mengatakan, jika ada pandangan yang mengatakan ditahannya Mad Sufi akan membuat kondisi Desa Tanjung Baru menjadi tidak kondusif, menurutnya itu tidak benar.
“Justru yang ada terbalik, kalau tidak disanksi karena tindakannya tersebut, kami khawatir nantinya tidak tercipta iklim kondusif. Karena pada dasarnya masyarakat sudah sangat kesal dengan kelakuan Pak kades tersebut,” ujar Komarudin, Sabtu (20/3/2021) kepada Media Online Karyanasional.com.
Hal senada diungkapkan Ahmadi, salah satu tokoh Dusun Tegal Sari, terlalu banyak hal yang membuat masyarakat yang tadinya mendukung penuh Mad Sufi menjadi Kades, namun merasa dikecewakan. Mad Sufi tidak transparan, nepotisme, dan tidak menciptakan iklim yang kondusif di tengah masyarakat.
Seperti saat adanya program bedah rumah untuk warga, dimana masyarakat dipungut biaya Rp 200 ribu. Namun faktanya, masyarakat yang sudah memeberikan sejumlah uang, rumahnya tak kunjung diperbaiki atau dibangun.
Selain itu, program jambanisasi yang dipungut biaya sekitar Rp 300 – 400 ribu. Program PTSL dipungut uang Rp 800.000 – Rp1.200.000 per-sertifikat.
Bahkan, Mad Sufi diduga juga melakukan nepotisme, terlihat dari aparatur desa, seperti sekretaris desa yang merupakan anak kandungnya, Kasi Keuangan dan juga Kasi Pembangunan adalah keponakannya, Kasi Pemerintahan adik iparnya, dan Ketua BPD juga masih saudara beserta anggotanya juga kerabat dekat Mad Sufi.
Untuk BPD dan anggotanya mereka tinggal di satu dusun yaitu Dusun Talang Ulu dimana kades berdomisili.
Selain dugaan Nepotisme, Mad Supi juga memberhentikan beberapa kepala dusun dengan alasan yang tidak tepat, salah satunya Kadus Tanjung Rame, Armin dan Kadus Tegal Sari, Subandian beserta RT dari Dusun Tegal Sari.
“Ini membuat gejolak tersendiri di Desa Tanjung Baru hingga 55 hari lamanya. Namun, Kades Mad Sufi tidak mau meminta maaf dan akhirnya dilaporkan ke Polda Lampung,” ungkap Ahmadi.
Sementara Soni Fauzi, salah tokoh masyarakat di Dusun Kampung Sawah, Desa Tanjung Baru mengamini apa yang disampaikan Komarudin dan Ahmadi. Dia menambahkan, masyarakat sudah kesal melihat apa yang dilakukan Kades Mad Sufi.
“Kami yakin kalau pak kades ditahan karena perbuatan melawan hukum, warga Desa Tanjung Baru akan aman-aman saja, bahkan lebih kondusif,” ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan mantan Anggota Dewan Lampung Selatan, Hidayatullah. Menurutnya, apa yang disampaikan tiga tokoh masyarakat tersebut benar adanya..(Hel)