Example 728x250
HeadlineHukumMesuji

Kepala desa wira bangun serahkan Senpira dari masarakat ke polres Mesuji

71
×

Kepala desa wira bangun serahkan Senpira dari masarakat ke polres Mesuji

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Kepala desa Wira bangun Kalung di dampingi Anggota Badan permusya waratan desa(BPD)bersama dengan perangkat desa melakukan penyerahan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) kepada polres Mesuji yang di wakili langsung oleh anggota babin Kamtibmas desa setempat Brigpol Ruli Hidayat di balai desa setempat pada Senin 13-Desember-2021.

Di sampaikan oleh kalung bahwa Senpira jenis Revolver tanpa amunisi tersebut di dapat dari warga masarakat yang dengan sukarela menyerahkan langsung kepada pihak pemerintah desa untuk di serahkan kepada pihak polres Mesuji.

“Ya kita sebelum nya menerima penyerahan Senpira dari masarakat sebanyak satu pucuk Senpira jenis Revolver tanpa amunisi,dan hari ini kita langsung serahkan ke pihak kepolisian polres Mesuji yang di terima langsung oleh pak Babin,kami pemerintah desa terus membantu pihak kepolisian dalam menekan peredaran Senpira di kabupaten Mesuji ini,dan kami juga selalu menghimbau kepada masarakat khusus nya desa Wira bangun jika masih ada yang menyimpan dan memiliki Senpira agar segera menyerahkan nya kepada pihak kepolisian dan jika merasa takut untuk menyerahkan langsung bisa melalui kami pemerintah desa dan kami siap untuk mendampingi”jelas kalung.

Terpisah babin Kamtibmas Polsek Simpang pematang polres Mesuji Brigpol Ruli Hidayat mewakili Kapolsek Simpang pematang AKP Agung ferdika menyampaikan bahwa kegiatan hari ini menerima penyerahan Senpira dari masarakat desa Wira bangun yang di wakilkan kepada kepala desa setempat yang juga di dampingi Anggota BPD dan perangkat desa.

“Terimakasih atas kesadaran masarakat yang mau dengan sukarela menyerahkan Senpira kepada pihak kepolisian,kita menghimbau kepada seluruh masarakat Mesuji jika masih ada yang menyimpan dan memiliki Senpira agar segera menyerahkan nya kepada pihak kepolisian,penyerahan juga bisa di wakilkan ke kepala desa dan perangkat desa nya.pihak kepolisian akan menjamin tidak akan memberikan tindakan dan sangsi hukum apapun kepada masarakat yang mau dengan sukarela menyerahkan Senpira ke pihak kepolisian.akan tetapi jika nanti sampai di ketahui langsung dan tertangkap tangan oleh pihak berwajib maka jelas pelaku akan di kenakan UU Darurat pasal 1 ayat 1 no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 20.Tahun”tegas Ruli.(Baginda)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }