KARYANASIONAL. COM, METRO—Gabungan Team Tekab 308 Polres Metro Lampung, berhasil ungkap kasus pelaku jambret di Jl.Patimura Kel. Banjarsari Kec. Metro Utara, yakni berinsial ANK (17) dan AS (18), kedua pelaku tersebut warga Buyut Ilir, Kec.Gunung Sugih, Kab.Lampung Tengah. Rabu 09/01/2019.
Adapun mudus pelaku yakni, pada hari minggu tgl 30 des 2018 jam 21.30 wib, korban DS usia 35 tahun, warga Jl. Dewi Sartika Kel. Banjarsari Kec. Metro Utara, melintas di jalan patimura kelelurahan Banjar Sari Kecamatan Metro Utara, menggunakan sepeda motor, kemudian datang dua orang menggunakan sepeda motor berboncengan mendekati motor korban dan langsung merampas HP milik korban.
Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih melalui Kasat Reskrim Polres setempat AKP Try Maradona mengungkapkan, pada Rabu 9 Januari 2019 sekira pukul 00.30 WIB Tim gabungan Tekab 308 Polres Metro berhasil mengamankan dua remaja yang terlibat kasus tindak pidana Curas bermodus jambret berdasarkan laporan Polisi nomor LP / 195 -B / XII/ 2018/LPG/Res Metro/Sek Metro utara,Tanggal 30 des 2018 Oleh korban.
“Kronologis penangkapan setelah Team gabungan Tekab 308 Polres metro melakukan lidik terhadap perkara tersebut dan keberadaan para pelaku, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yg berada di kediamanya di Buyut Ilir Lampung Tengah, Satu pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas karena mencoba melakukan perlawanan aktif terhadap petugas,”tandasnya.
Berikut barang bukti yang diamankan petugas yakni, 1 unit sepeda motor beserta STNK milik tersangka, 1 buah kotak handphone milik korban dan gantungan kunci motor tersangka.
Guna penyidikan dan pengembangan Para pelaku dan barang bukti diamankan di Satreskrim polres metro untuk proses lebih lanjut serta penanganan perkara diserahkan ke Polsek Metro Utara.(Wahyu).