KARYANASIONAL – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) bentukan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung siap mengawal pengduan masyarakat secara gratis.
Hal itu ditegaskan Ketua SMSI Lampung Donny Irawan, didampingi Sekertaris SMSI Lampung Senen, kepada sejumlah media, Jumat (10/6/2022).
“LKBH ini bentukan SMSI yang menginduk kepada LKBH Pusat. Jadi ini adalah bentukan SMSI Pusat dengan Ketua Umumnya Kombes Pol (Purn) Usman HP yang berdomisili di Jakarta,” ungkapnya.
LKBH ini juga, kata Doni, sudah dibentuk di seluruh Indonesia, dalam rangka memberikan pendampingan ataupun konsultasi hukum kepada anggota SMSI dan masyarakat umum yang memerlukan bantuan hukum.
“Saat ini persoalan-persoalan yang menyangkut hukum terkait pemberitaan sering terjadi, disinilah LKBH hadir,” jelasnya.
Sementara itu, Rian Ali Akbar selaku Ketua LKBH Provinsi Lampung menerangkan, hadirnya LKBH ini sangat penting dalam upaya penegakan hukum di Bumi Ruwa Jurai.
“Karena banyak sekali masyarakat dan kawan-kawan pers yang tersandung masalah hukum. Dan kami bersama Ketua SMSI Lampung akan melakukan sosialisasi hukum atau pendampingan secara gratis bagi kawan-kawan pers dan masyarakat yang datang langsung melapor kepada kami. Jadi silahkan laporkan, dengan cara membawa bukti-bukti yang jelas dan rinci,” pungkasnya.
Sementara untuk masyarakat yang akan melapor, bisa langsung datang ke Kantor SMSI Lampung yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto No. 15 Pahoman, Bandar Lampung. Atau bisa menghubungi via WhatsApp di 081273715376 (Rian). (rls/red)