Example 728x250
HeadlineHukumLampung Tengah

SMSI Soroti Penerimaan PPK Lamteng Tak Sesuai Mekanisme dan Rengking Tertinggi

61
×

SMSI Soroti Penerimaan PPK Lamteng Tak Sesuai Mekanisme dan Rengking Tertinggi

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Viralnya perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang di selenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah (Lamteng) dinilai keluar dari mekanisme dan aturan yg ada, hal tersebut mendapat tanggapan yang cukup serius dari Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lamteng, Sudirman Hasanudin, S, AP, Senin (19/12/22).

Dirinya menyangkan jika penerimaan PPK yang diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dan kurangnya profesional Panitia KPU Lampung Tengah, pasalnya tidak ada acuan yang dipakai, ketika nilai dan rengking terendah bisa ditetapkan menjadi anggota penyelenggara tingkat kecamatan (PPK).

“Apa acuan dan aturan yang dipakai, jika rengking dan nilai tertinggi tidak diterima.? Artinya tahapan perekrutan PPK saya anggap simulasi belaka dan tentu sangat mubazir anggaran yang telah dikucurkan oleh Pemerintah, jika hasil ahir jauh dari kata Jujur dan Adil (Jurdil),” kata Ketua SMSI Lamteng.

Sementara itu, lanjut pemilik media lintasmerah.com ini, pertanyaan pertanyaan wawancarapun yang diberikan kepada Hengki Saputra saat wawancara, sama sekali tidak mengandung muatan terkait ke pemiluan, yang semestinya ada tiga poin yang wajib ditanyakan oleh panitia ke peserta, tiga diantaranya 1. Pengetahuan Kepemiluan, 2. Komitmen dan 3. Rekam Jejak, namun disayangkan pertanyaan-pertanyaan itu tidak pernah di pertanyakan, akan tetapi hanya memberikan pertanyaan, 1. Setatus Pernikahan, 2. Bergabung di organisasi manakah dan 3. Apa pekerjaan sehari- hari, pertanyaan tersebut diluar daripada tentang kepemiluan.

“Dari petanyaan- pertanyaan wawancara yang ditanyakan kepada adinda Hengki Saputra, itu sama sekali tidak ada unsur kepemiluan, sedangkan jelas diatur dan ada nilainya tersendiri dari tiga poin yg seharusnya dipertanyakan kepada peserta wawancara,” sambung Sudirman.

Dirinya juga menduga pengawasan terkait perekrutan PPK oleh Bawaslu tidak berjalan sesuai harapan masyarakat, dengan adanya kejadian tersebut, besar dugaan banyak lobi-lobi politik yang dilakukan oleh orang- orang tertentu yang diduga menitipkan seseorang.

“Nampaknya Bawaslu kecolongan terkait hal ini, kita tunggu apa action Bawaslu tentang dugaan penerimaan PPK yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang ada,” tutup Sudirman Hasanudin, S.AP.

Hengki Saputra selaku peserta yang memiliki rengking dan nilai yang cukup tinggi pada seleksi penerimaan PPK di Kecamatan Gunung Sugih, merasa sangatlah dirugikan, pasalnya nilai dan rengking yang diraihnya jauh lebih tinggi daripada salah satu calon peserta yang telah dipilih dan diumumkan oleh KPU Lamteng.

“Saya diantara yang merasa sangat dirugikan terkait ini. Nilai saya tinggi dan rengkingpun saya diangka 8, namun 10 besarpun nama saya dihilangkan, ini ada apa sebenarnya.??Bukannya saya memaksakan kehendak harus diterima, akan tetapi sistem yang tidak benar inilah yang saya protes, karena dikhawatirkan, gaya dan cara seperti ini akan selalu dan selalu terulang kembali,” ucap Hengki Saputra.

Pasalnya beberapa peserta yang masuk katagori nilai tertinggi tidak masuk dalam 5 besar, jangankan lima besar, sepuluh besarpun tidak terlihat, sedangkan nilai yang di maksud ialah jumlah nilai dari hasil akumulasi dari seluruh pertanyaan proses mulainya tahapan perekrutan PPK.

“Namun sangatlah miris dan terlihat jelas dugaan kecurangan, ketika yang diterima salah satu diantaranya dari 5 PPK yang memiliki nilai yang cukup rendah dan rengiking di posisi 12 bisa diterima, sedangkan rengking ke tiga dan ke delapan diabaikan oleh panitia,” tutup Hengki.

Hal tersebut tentu menuai berbagai kontroversi dan polemik di kalangan masyarakat, jika rengking dan nilai hasil tes tidak diutaman untuk menjadi anggota PPK, benarkah Pemerintah Pusat membuang anggaran sia-sia setiap tahapan pemilu menjadi mubazir.?

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua KPU Lamteng Irawan menyampaikan, bahwa semua telah mengikuti juklak dan juknis yang ada. “Tahapan yang dilaksanakan sesuai petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dan mekanisme kepemiluan yang ada,” ucap Irawan seolah tidak mengetahui yang terjadi.

Terkait dengan diputuskan dan protes nilai rendah namun diterima menjadi anggota PPK Kecamatan Gunungsugih, dirinya menyarankan untuk mengajukan surat tanggapan dari masyarakat, sebagai bahan pembahasan lebih lanjut. “Kalau ada yang merasa keberatan, silahkan ajukan surat tanggapan kepada kami, agar kami bisa melakukan evaluasi, “lanjut Ketua KPU.

Akan tetapi terkait acuan apa saja yang dipakai, saat nilai terendah bisa ditetapkan menjadi anggota PPK, Ketua KPU Lamteng enggan memberikan komentar, seakan buang badan. (red)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }