KARYANASIONAL – Guna mendukung program Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro Provinsi Lampung kembali melaksanakan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Jaksa Menjawab, Selasa (07/2/2023).
Kali ini, kegiatan JMS dan Jaksa Menjawab membahas tentang Bullying di lingkungan sekolah serta penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba yang berlangsung di Musholla Al-Hidayah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Kota Metro.
Dikatakan Kajari Metro Virginia Hariztavianne, praktik bullying ataupun kekerasan di sekolah masih sering terjadi hingga saat ini. Menurutnya, sudah banyak kasus Bullying yang terungkap dan bahkan menyebabkan cidera bagi korban.
“Oleh karena itu, kami memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada siswa tentang bullying dan cara pencegahannya melalui diskusi bersama,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Kajari, pencegahan penyalahgunaan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi harus lakukan bersama-sama dalam mewujudkan daya tangkal, daya tolak, dan daya cegah terhadap penyebaran dan penyalahgunaan narkotika di semua kalangan.
Ditampat yang sama Kepala sekolah SMP Negeri 6 Metro, Yunani mengatakan, sebuah kehormatan bagi sekolah yang dia pimpin karena menjadi pilot project kegiatan Jaksa Masuk Sekolah.
Menurutnya, kegiatan positif itu dapat menjadi sumber ilmu bagi peserta didik, menambah wawasan tentang dunia hukum, bahaya narkoba, serta upaya Bullying di lingkungan sekolah.
Sementara itu, Kasi Intelijen Debi Resta Yudha menyampaikan terimakasih atas dukungan yang diberikan pihak sekolah terhadap program kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menjawab.
“Ini salah satu upaya Kejari Metro untuk mengenalkan hukum dan pencegahan penggunaan narkoba serta upaya pencegahan Bullying sejak dini. Terlebih usia peserta didik merupakan usia remaja yang masih labil, masih mencari jati diri, masih coba-coba atau meniru apa yang dilihat di media sosial,” jelasnya.
Kasi intel juga berpesan, agar para siswa lebih bijak dan berhati-hati dalam menyampaikan atau membagikan informasi ke media sosial.
“Karena kalau sampai salah dan melanggar UU ITE dapat berakibat fatal, bisa mencoreng nama baik sekolah dan juga orang tua,” tandasnya.
Dari pantauan media hadir dalam kegiatan itu, pengawas pembina SMP Negeri 6 Metro Suratman, Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Metro Yunani, Wakil Kepala Sekolah bagian Kurikulum Edy Sasmito, Waka Sarpras Euis Ariyani, Kajari Metro Virginia Hariztavianne, Kasi Intelijen Debi Resta Yudha, Jaksa fungsional bidang Intelijen Nico Oktavian serta tim lainnya dan 60 siswa 30 guru SMP Negeri 6 Metro.
Pewarta: Wahyu