KARYANASIONAL – Dalam sidang kedua kasus Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, seorang ahli bahasa, Wawan Trihartono, dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait sebuah video viral yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Metro Kelas IB pada Selasa (29/10/2024).
Dalam persidangan, Wawan Trihartono menerjemahkan percakapan yang berlangsung dalam video tersebut dan menjelaskan makna di balik tuturan terdakwa saat menyampaikan ajakan kepada audiens dalam sebuah forum.
Menurut Wawan, pernyataan Qomaru dalam video itu bersifat normatif, bertujuan untuk mengajak masyarakat bersama-sama membangun Kota Metro. Wawan menyebut bahwa secara linguistik, Qomaru sebagai penutur mengharapkan respon positif atau apresiasi dari para pendengarnya.
“Penutur ingin menyampaikan bahwa bersama pasangan kepemimpinannya, mereka telah meninggalkan warisan yang baik bagi Kota Metro. Ini adalah tuturan deklaratif yang bertujuan untuk memberitahu audiens bahwa selama menjabat, mereka telah melakukan yang terbaik bagi kota,” jelas Wawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Metro, Pertiwi Setyoningrum, kemudian menanyakan potensi keuntungan yang dapat diperoleh terdakwa dari pernyataan tersebut. Menanggapi hal itu, Wawan menyatakan bahwa terdapat potensi manfaat yang bisa didapat terdakwa dari penggunaan bahasa dalam pernyataannya.
“Ya, pasti ada potensi menguntungkan terdakwa,” ujar Wawan, menegaskan pandangannya sebagai ahli bahasa terkait interpretasi percakapan dalam video yang menjadi bukti dalam persidangan tersebut. (*)