KARYANASIONAL – Dua pelaku operator situs judi online (Judol) di Lampung, ditangkap aparat kepolisian Polsekta Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung. Kedua pelaku, pernah bekerja sebagai pengelolaan situs judol di Negara Kamboja.
Kapolsekta Tanjungkarang Barat, AKP Ono Karyono mengatakan, kedua pelaku operator situs judi online (Judol) yang ditangkap warga Kota Bandarlampung, masing-masing berinisial MR (27), warga Kaliawi dan HF (21), warga Sukarame.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, pada Rabu dinihari (13/11/2024) sekira pukul 02.45 WIB.
“Kita amankan kedua pelaku, karena menjadi operator dan mempromosikan situs Judol “Kastil89” melalui media sosial,”kata dia, Kamis (21/11/2024).
Dari penangkapan kedua pelaku, disita barang bukti berupa ponsel, laptop dan komputer PC yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan situs Judol tersebut. Selain itu, ditemukan passpor milik pelaku.
“Setelah diperiksa, pelaku mengaku pernah bekerja di Kamboja sebagai operator situs Judol dan pulang lagi ke Indonesia Agustus 2024 lalu,”ungkapnya.
Ono mengutarakan, setelah pulang dari Kamboja, pelaku mengelola akun media sosial untuk mempromosikan situs judol “Kastil89”.
Sedangkan salam kasus ini, pelaku MR berperan membuat konten, mendesain dan video untuk mempromosikan situs judol “Kastil89” tersebut melalui aplikasi WhatsApp Group (WAG) bernama “Benerkastil89”.
“Pelaku MR, mendapat upah Rp7 juta per bulan dari pembuatan konten video dan desain promosi judol,”kata dia.
Untuk pelaku HF, lanjutnya, berperan menyebarkan konten Judol “Kastil89” di media sosial, yakni dengan menautkan link situs Judol. Pelaku menyebarkan konten dan link judol itu menggunakan enam akun media sosial
“Pelaku HF mengaku menerima bayaran Rp150 ribu hingga Rp200 ribu dalam sekali mengunggah konten promosi judol di Indonesia,”terangnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut. (*)