PASAR & KOMODITAS
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
πŸ… Emas Antam: Rp 1.415.000/gr
πŸ”„ Buyback Emas: Rp 1.260.000/gr
πŸ›’οΈ Minyak Brent (Oil): $79.65/bbl (+0.45%)
πŸ’΅ USD / IDR: Rp 15.680 (-0.12%)
πŸ“ˆ IHSG: 7.420,50 (+0.38%)
πŸͺ™ Perak / Silver: Rp 16.850/gr
Lain-Lain

Dua Pelaku Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Mesuji Di Tangkap Polresta Bandar Lampung

Avatar
70
×

Dua Pelaku Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Mesuji Di Tangkap Polresta Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

IMG-20190214-WA0001

IMG-20190214-WA0000

KARYANASIONAL.COM— Dua pelaku kasus pengeroyokan dan mengakibatkan korban Riki Nelson meninggal dunia berhasil ditangkap Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (01/10/2018) tahun lalu, yaitu, pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di depan pintu masuk Perumahan Citra Garden jalan Setia Budi.

Korban tersebut merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Mesuji periode tahun 2009-2014.

” Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung bersama Jatanras Polda Lampung berhasil menangkap terduga pelaku KA (22) di wilayah Purwakarta Jawa Barat pada Minggu (10/02/2019).

β€œBerdasarkan informasi dari pelaku KA, keesokan harinya, petugasΒ  berhasil menangkap terduga pelaku SF (30) diwilayah Citra Garden,” terang Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco, saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (13/02/2019).

Kedua pelaku tersebut yaitu KA (22) dan SF (30), merupakan upaya keras kita dalam mengungkap kasus ini, sehingga terhadap pelaku lainnya terus kita lakukan pengejaran, lanjutnya.

β€œHasil interogasi terhadap kedua pelaku,Β bahwa para pelaku melakukan pengeroyokan tersebut karena tidak terima dengan perlakuan korban yang memukul salah satu saudaranya yang dituduh melakukan pencurian di Kedai Thai Tea milik korban. Kemudian, barang bukti yang berhasil disita yaitu pakaian milik korban, satu unit sepeda motor milik salah satu pelaku dan sebilah bambu yang digunakan pelaku untuk memukul korban,” ungkapnya Kombes Pol Wirdo Nefisco.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun penjara.Β (Red/Polresta Bandarlampung)

HAK CIPTA DILINDUNGI
Dilarang mengutip atau menyalin artikel tanpa mencantumkan link sumber resmi Karya Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2