Example 728x250
Bandar Lampung

Posko Demokrasi Laporkan Panwaslu Kabupaten/Kota Ke Polda Lampung

60
×

Posko Demokrasi Laporkan Panwaslu Kabupaten/Kota Ke Polda Lampung

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM,BANDARLAMPUNG– Posko Demokrasi akan melaporkan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kabupaten/kota ke polda Lampung, Senin (23/7/2018). Laporan ini merupakan tindak lanjut, dugaan politik uang yang dilakukan oleh paslon nomor tiga.

Pasalnya, dalam menjalankan pengawasan selama pilgub lalu. Bawaslu beserta panwaslu terkesan tidak serius menindak lanjuti dugaan politik uang yang dilaporan masyarakat.

Hal ini dikatakan oleh Koordinator Posko Demokrasi, Risma Yanti Borthon. Menurutnya dalam penyelenggaeaan pilgub lalu, panwas melanggar pasal 29 UU no 1 tahun 2015 tentang kewajiban-kewajiban pengawas pemilu.

“Pada point C menerangkan, bawaslu wajib menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan,”ujar dia, minggu (22/7/2018).

Risma menjelaskan, didampingi 34 Pengacara dan 3 Praktisi Hukum dia bakal melaporkan panwaslu tiga kabupaten kota ke Polda Lampung, karena diduga telah melakukan pembiaran terhadap laporan masyarakat soal pidana politik uang yang dilakukan paslon 3.

“Langkah awal kita akan laporkan panwaslu Bandarlampung, Lampung Selatan, Pesawaran,”kata dia.

Melihat realitas dilapangan, lanjutnya, politic uang yang dilakukan oleh paslon Arinal-Nunik sebegitu Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Namun banyaknya Laporan masyarakat ke Panwas yang dimentahkan dan tidak ada tindak lanjut karena hanya berdasar pada Keadilan Prosedural.

“Jelas ini adalah Bukti nyata Bawaslu Lampung beserta jajarannya di kabupaten kota melanggar Pasal 29 UU NO. 1 tahun 2015, dengan melakukan pengabaian terhadap Laporan Masyarakat terkait adanya Money Politic,”ujar dia.

Perilaku pembiaran yang dilakukan oleh bawaslu, terhadap laporan masyarakat soal politik uang bisa di pidanakan. Ini diatur dalam UU no 10 tahun 2016 pasal 193 B ayat 1.

“Ketua dan/atau anggota Bawaslu Provinsi yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah),”jelas dia.

(Helmi)

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }