Example 728x250
Bandar Lampung

Posko Demokrasi Laporkan Panwaslu Kabupaten/Kota Ke Polda Lampung

157
×

Posko Demokrasi Laporkan Panwaslu Kabupaten/Kota Ke Polda Lampung

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM,BANDARLAMPUNG– Posko Demokrasi akan melaporkan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kabupaten/kota ke polda Lampung, Senin (23/7/2018). Laporan ini merupakan tindak lanjut, dugaan politik uang yang dilakukan oleh paslon nomor tiga.

Pasalnya, dalam menjalankan pengawasan selama pilgub lalu. Bawaslu beserta panwaslu terkesan tidak serius menindak lanjuti dugaan politik uang yang dilaporan masyarakat.

Hal ini dikatakan oleh Koordinator Posko Demokrasi, Risma Yanti Borthon. Menurutnya dalam penyelenggaeaan pilgub lalu, panwas melanggar pasal 29 UU no 1 tahun 2015 tentang kewajiban-kewajiban pengawas pemilu.

“Pada point C menerangkan, bawaslu wajib menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan,”ujar dia, minggu (22/7/2018).

Risma menjelaskan, didampingi 34 Pengacara dan 3 Praktisi Hukum dia bakal melaporkan panwaslu tiga kabupaten kota ke Polda Lampung, karena diduga telah melakukan pembiaran terhadap laporan masyarakat soal pidana politik uang yang dilakukan paslon 3.

“Langkah awal kita akan laporkan panwaslu Bandarlampung, Lampung Selatan, Pesawaran,”kata dia.

Melihat realitas dilapangan, lanjutnya, politic uang yang dilakukan oleh paslon Arinal-Nunik sebegitu Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Namun banyaknya Laporan masyarakat ke Panwas yang dimentahkan dan tidak ada tindak lanjut karena hanya berdasar pada Keadilan Prosedural.

“Jelas ini adalah Bukti nyata Bawaslu Lampung beserta jajarannya di kabupaten kota melanggar Pasal 29 UU NO. 1 tahun 2015, dengan melakukan pengabaian terhadap Laporan Masyarakat terkait adanya Money Politic,”ujar dia.

Perilaku pembiaran yang dilakukan oleh bawaslu, terhadap laporan masyarakat soal politik uang bisa di pidanakan. Ini diatur dalam UU no 10 tahun 2016 pasal 193 B ayat 1.

“Ketua dan/atau anggota Bawaslu Provinsi yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah),”jelas dia.

(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bandar Lampung

KARYANASIONAL – Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hi. Hamartoni Ahadis, M.Si., menghadiri prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M. sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Balai Keratun Lantai 3, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (20/6/2025). Pelantikan dilakukan secara langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dan berlangsung dengan penuh khidmat. […]

Bandar Lampung

KARYANASIONAL – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi melantik Ayu Asalasiyah, S.Ked. sebagai Bupati Way Kanan dalam sebuah upacara khidmat yang digelar di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (10/6/2025). Pelantikan tersebut juga disertai dengan pengambilan sumpah jabatan dan penyerahan surat keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dekranasda, dan Ketua Tim Pembina […]

Bandar Lampung

KARYANASIONAL  – Masyarakat Lampung tumpah ruah di sepanjang Jalan Dr. Susilo, Bandar Lampung, pada Selasa (18/03/2025) dalam rangka memperingati Nuzulul Quran tahun 1446 Hijriah melalui kegiatan “Lampung Bersholawat”. Acara ini dihadiri oleh ribuan warga yang turut memeriahkan sekaligus merayakan Hari Ulang Tahun Provinsi Lampung yang ke-61. Bertempat di depan Rumah Dinas Gubernur Lampung, Mahan Agung, […]

Bandar Lampung

KARYANASIONAL – Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kampus Swasta Universitas Mitra Indonesia (UMITRA) Bandar Lampung, menuntut pelunasan pembayaran proyek pembangunan Gedung UMITRA 7 Lantai, Rabu (19/02/2025). Saat unjuk rasa tersebut, terlihat massa solidaritas organisasi masyarakat PEKAT Indonesia Bersatu, mendampingi dan mendukung keadilan bagi Nining Syafni Syah. Diketahui Nining selaku pelaksana proyek menuntut […]

Bandar Lampung

KARYANASIONAL – Ketua Panitia Organizing Committee (OC) Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Lampung, Aprozi Alam memastikan persiapan acara berjalan maksimal dan menghadirkan suasana meriah yang memberikan pengalaman terbaik bagi peserta. Aprozi menyatakan berbagai aspek telah dipersiapkan dengan matang, mulai dari fasilitas akomodasi, arena acara, hingga sistem pengamanan. “Semua detail teknis diperhatikan, termasuk akomodasi panitia dan […]

Bandar Lampung

KARYANASIONAL — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung kembali menerima penyerahan uang titipan sebesar Rp375 juta yang diserahkan oleh tersangka AW Bin Y selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana). Uang itu diserahkan melalui Penasihat Hukum tersangka Sukarmin pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan […]