Metro

Sempat Hirup Udara Segar, Mantan Kadis PUTR Metro Kembali di Jemput Jaksa 

krynsi
530
×

Sempat Hirup Udara Segar, Mantan Kadis PUTR Metro Kembali di Jemput Jaksa 

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Belum lama menghirup udara segar usai memenangkan gugatan praperadilan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Metro, Roby Kurniawan Saputra kembali ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (11/11/2025) malam.

Roby ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penanganan Longsegment Peningkatan/rekontruksi Jl. Dr. Soetomo Dak Tahun 2023.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Metro, Puji Rahmadian, S.H.,M.H., mengungkapkan bahwa RKS ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan rekannya Junaidi selaku konsultan pengawas.

“Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal yang kami terapkan dan fakta terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” katanya.

Kasi Intel menambahkan, bedasarkan hasil audit penghitungan kerugian Keuangan Negara sebesar.1.066.845.678,-(satu milyar enam puluh enam juta delapan ratus empat puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah).

“Untuk tersangka RKS dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Metro selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 11 November 2025 sampai 30 November 2025. Sedangkan untuk Tersangka J tidak dilakukan penahanan dikarenakan sudah menjadi tahanan perkara lain di Kejaksaan Negeri Lampung Timur,” tegas Kasi Intel

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Wahyu/Red 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *