HeadlineHukumLampung Tengah

Tekab 308 Polres Lamteng Ringkus Spesialis Curat Lintas Kabupaten

Dodi
633
×

Tekab 308 Polres Lamteng Ringkus Spesialis Curat Lintas Kabupaten

Sebarkan artikel ini

KARYA NASIONAL – Langkah preventif dan represif yang digalakkan jajaran Polres Lampung Tengah (Lamteng) kembali membuahkan hasil nyata. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi sukses menghentikan sepak terjang HSN (25), yang diidentifikasi sebagai eksekutor utama dalam sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) lintas kabupaten.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan buah dari penyelidikan taktis yang mendalam.

“Kami tidak sekadar mengejar, tapi memetakan jaringan mereka. Pelaku HSN ini adalah eksekutor lapangan yang sangat licin. Ia tercatat telah beraksi di 11 TKP berbeda, mulai dari wilayah kita di Lampung Tengah, hingga merambah ke Lampung Timur dan Kota Metro,” ujar AKP Devrat saat memberikan keterangan resmi, Selasa (2/2/2026).

Kasat Reskrim merinci bahwa keberhasilan tim di lapangan berawal dari analisis pola kejahatan yang kerap terjadi di pemukiman warga, terutama saat situasi sunyi menjelang pergantian tahun.

“Modus mereka klasik namun rapi, yaitu mengincar rumah warga dan masuk dengan cara mencongkel pintu atau jendela. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui aksinya tersebar di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar, Terusan Nunyai, Seputih Surabaya, Seputih Banyak, hingga Seputih Raman,” imbuhnya.

Meski satu tersangka utama telah diringkus, AKP Devrat memastikan bahwa operasi tersebut belum usai. Pihaknya masih memburu tiga orang rekan tersangka yang kini identitasnya sudah dikantongi petugas.

“Satu orang sudah kami amankan untuk pemeriksaan intensif. Namun, perburuan belum berhenti di sini. Tiga rekan lainnya masih dalam pengejaran. Kami tegaskan, tidak ada tempat aman bagi bandit di wilayah Lampung Tengah. Segera menyerahkan diri atau kami jemput dengan tindakan tegas terukur,” tegasnya dengan nada lugas.

Kini, HSN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penegakan hukum ini adalah bukti kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Kasat Reskrim. (rls/Dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *