KARYANASIONAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro memusnahkan barang bukti dari 51 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan setempat, Kamis (7/5/2026).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika 43 perkara, oharda 3 perkara, kamtibum 1 perkara dan TPUL 4 perkara.
Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut amunisi tengah menjadi sorotan karena diduga kuat untuk melancarkan aksi kejahatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro Dr. Neneng Rahmadini, SH.MH., mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan atas perkara yang ditangani sejak bulan Oktober 2025 hingga April 2026.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan dinyatakan siap untuk dieksekusi,” tegas Kajari.

Menurut Kajari, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam penegakan hukum. Tidak hanya menjatuhkan sanksi kepada pelaku, tetapi juga memastikan barang hasil kejahatan tidak kembali beredar di masyarakat.
“Adapun proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Narkotika dimusnahkan dengan blender dengan larutan khusus, sedangkan senpi rakitan dimusnahkan dengan cara di gerinda,” jelasnya.
Langkah ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tapi juga pada penyelesaian akhir terhadap barang bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, juga untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan atau beredar kembali,” tandasnya.
Wahyu/Red







