DaerahHeadline

Puskada: Ada Potensi Kejahatan Berlapis dalam Skandal Honorer Fiktif Kota Metro

krynsi
376
×

Puskada: Ada Potensi Kejahatan Berlapis dalam Skandal Honorer Fiktif Kota Metro

Sebarkan artikel ini

KARYA NASIONAL – Menjelang detik-detik penetapan tersangka dalam kasus dugaan honorer fiktif di Kota Metro, publik mulai menyoroti arah konstruksi hukum yang dibangun oleh Polda Lampung.

Kasus dugaan honorer fiktif di Kota Metro dinilai tidak dapat dipandang semata-mata sebagai pelanggaran administratif ataupun hanya dibatasi pada konstruksi tindak pidana korupsi biasa yang bergantung pada hasil audit kerugian negara.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (PUSKADA) Lampung Tengah, Rosim Nyerupa menilai perkara dugaan rekrutmen ilegal ratusan tenaga honorer tersebut memiliki dimensi hukum yang jauh lebih luas dan kompleks.

Menurutnya, pola dugaan yang muncul dalam perkara ini menunjukkan indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan birokrasi yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan melibatkan instrumen administrasi negara.

“Kasus ini tidak boleh dipersempit hanya sebagai perkara kerugian negara. Ada dugaan praktik suap, gratifikasi, manipulasi administrasi, hingga potensi penipuan terhadap masyarakat yang juga harus dibongkar,” ujar Rosim dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan bahwa konstruksi hukum perkara honorer fiktif Metro semestinya tidak berhenti hanya pada penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebab, apabila dugaan setoran uang dari calon tenaga honorer untuk memperoleh status kepegawaian benar terjadi, maka penyidik perlu mempertimbangkan penerapan pasal berlapis.

“Kalau ada pembayaran untuk memasukkan nama honorer, meloloskan administrasi, atau menerbitkan SK, maka itu tidak lagi sekadar maladministrasi. Itu sudah masuk wilayah dugaan suap dan gratifikasi jabatan,” tegasnya.

Rosim juga menyoroti dugaan penerbitan surat keputusan (SK) mundur yang diduga digunakan untuk menyamarkan proses pengangkatan tenaga honorer baru setelah terbitnya larangan pemerintah pusat terkait rekrutmen non-ASN.

Menurutnya, apabila benar terdapat manipulasi tanggal maupun rekayasa dokumen administrasi kepegawaian, maka perkara tersebut berpotensi masuk dalam tindak pidana pemalsuan administrasi negara.

“Ini yang harus didalami serius oleh penyidik. Jangan sampai ada kesan perkara besar justru dipersempit menjadi pasal ringan,” katanya.

Pengurus Korp Alumni HMI Lampung Tengah itu juga menilai kasus honorer fiktif Metro merupakan bentuk krisis tata kelola birokrasi yang serius. Sebab persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut penyalahgunaan kewenangan jabatan dan dugaan praktik transaksional dalam rekrutmen aparatur.

Dalam konteks itu, publik disebut memiliki alasan rasional untuk mempertanyakan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi kepegawaian saat dugaan praktik tersebut berlangsung.

Nama Welly Adiwantra turut menjadi sorotan karena saat dugaan praktik rekrutmen honorer bermasalah terjadi, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro, lembaga yang memiliki otoritas strategis dalam pengelolaan data dan administrasi kepegawaian daerah.

“Secara logika administrasi negara, sulit membayangkan adanya rekrutmen ratusan honorer bermasalah tanpa diketahui oleh pejabat yang memimpin lembaga kepegawaian,” ujar Rosim.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penentuan status hukum sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan harus didasarkan pada alat bukti serta proses hukum yang sah.

Rosim juga mengingatkan agar Polda Lampung tidak menjadikan audit kerugian negara sebagai satu-satunya tolok ukur dalam menentukan arah penanganan perkara.

Menurut Rosim, dalam praktik penegakan hukum pidana, suatu peristiwa tidak semata-mata diukur dari ada atau tidaknya kerugian negara, melainkan juga dari adanya unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan jabatan, manipulasi administrasi, serta dugaan transaksi ilegal yang menyertai peristiwa tersebut.

“Kalau orientasinya hanya kerugian negara, maka publik akan bertanya: jika negara dianggap tidak rugi, lalu mengapa ratusan honorer itu diberhentikan? Faktanya mereka menerima gaji dari negara, sementara pengangkatannya diduga tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.

Ia menilai penanganan perkara ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di daerah. Sebab kasus tersebut telah berkembang menjadi simbol tentang bagaimana birokrasi memperlakukan rakyat kecil yang mencari pekerjaan, sekaligus menguji keberanian aparat penegak hukum dalam menyentuh aktor-aktor yang memiliki posisi strategis.

“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan birokrasi,” katanya.

Karena itu, Rosim Nyerupa mendesak agar penyidik menerapkan pendekatan hukum yang komprehensif dan tidak ragu menggunakan pasal berlapis apabila ditemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan suap, gratifikasi, pemalsuan administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindak pidana lain yang berkaitan dengan proses rekrutmen honorer ilegal.

“Publik tidak hanya menunggu penetapan tersangka. Publik juga ingin melihat apakah hukum benar-benar ditegakkan secara utuh atau justru dipersempit agar kehilangan substansi kejahatannya,” tutup Rosim. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *