Daerah

Kasus Honorer Fiktif Kota Metro Mendekati P21

krynsi
1684
×

Kasus Honorer Fiktif Kota Metro Mendekati P21

Sebarkan artikel ini

KARYA NASIONAL – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di Kota Metro masih terus berjalan, dan kini memasuki tahapan menunggu hasil audit resmi kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol. Heri Rusyaman menyebutkan, secara internal penyidik telah mengantongi hitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp7,4 miliar. Namun angka tersebut belum dapat dijadikan dasar final sebelum ada penetapan resmi dari lembaga yang berwenang.

“Untuk proses penyidikan sudah kita arahkan, ini sekarang tinggal menunggu hasil perhitungan dari BPKP terkait kerugian negara. Kalau hitungan awal kita kurang lebih Rp7,4 miliar. Tetapi itu harus ditetapkan oleh saksi terkait,” ujar Kombes Heri Rusyaman, Selasa (12/5/2026).

Pernyataan itu sekaligus menjawab kritik publik yang menilai penanganan kasus honorer fiktif berjalan lamban. Ditreskrimsus menegaskan keterlambatan bukan berasal dari minimnya langkah penyidik, melainkan karena proses hukum harus mengikuti mekanisme dan koordinasi antar lembaga.

“Jadi bukan berarti Ditreskrimsus Polda Lampung lambat melakukan pemrosesan kasus itu. Namun kita harus berkoordinasi dengan BPKP yang punya kewenangan menetapkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam sorotan masyarakat. Publik tetap mempertanyakan mengapa kasus yang telah lama menyita perhatian itu belum juga memasuki tahap pelimpahan berkas atau P21, padahal dugaan kerugian negara sudah mulai terungkap.

Kasus dugaan tenaga honorer fiktif ini sendiri dinilai serius karena diduga melibatkan sistem administrasi dan penganggaran yang berjalan bertahun-tahun tanpa pengawasan ketat. Tidak sedikit pihak mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengusut aktor-aktor yang diduga memiliki peran dalam proses perekrutan hingga pencairan anggaran.

Ditreskrimsus memastikan, apabila hasil audit BPKP telah diterima, maka penyidik akan segera melanjutkan proses hukum ketahap berikutnya.

“Kalau itu sudah keluar, insyaallah dalam waktu dekat kita melakukan proses lebih lanjut, dan mungkin P21,” pungkasnya.

Pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung tersebut menjadi sinyal bahwa penanganan kasus dugaan korupsi tenaga honorer fiktif kini tinggal menunggu hasil audit resmi kerugian negara dari BPKP.

Meski penyidik mengaku telah mengantongi estimasi awal kerugian negara sekitar Rp7,4 miliar, proses hukum disebut belum dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya sebelum ada penetapan resmi dari lembaga auditor negara. Kondisi itu memunculkan perhatian publik, mengingat kasus ini telah lama menjadi sorotan masyarakat Lampung.

Pernyataan “mungkin P21” juga mengindikasikan bahwa penyidik melihat perkara tersebut telah mendekati tahap pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum. Namun publik kini menunggu pembuktian konkret bahwa proses hukum benar-benar berjalan hingga menyeret seluruh pihak yang bertanggung jawab, bukan hanya sebatas wacana penyelesaian administratif.

Kasus rekrutmen tenaga honorer fiktif itu sendiri diduga menyebabkan kebocoran anggaran daerah dalam jumlah besar dan menyeret sejumlah pihak, salah satunya Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra, yang sebelumnya menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro.

Sementara itu, Humas BPKP memberikan respons singkat terkait perkembangan audit dugaan kerugian negara dalam kasus rekrutmen honorer fiktif di Kota Metro.

“Untuk ini tim sedang melakukan audit, kemarin kami juga sudah menyampaikan surat tugas kepada Ditreskrimsus sesuai dengan surat tugas tersebut,” tulis Murtopo, Humas BPKP melalui pesan WhatsApp nya, saat dikonfirmasi Karya Nasional, Selasa (12/5/2026).

Namun hingga kini, BPKP belum menjelaskan sejauh mana progres audit tersebut, termasuk estimasi waktu penyelesaian hasil audit yang menjadi dasar penting dalam kelanjutan proses hukum kasus yang tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung. (dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *