KARYA NASIONAL – Penanganan kasus dugaan honorer fiktif di Kota Metro kini memasuki fase yang mengundang tanda tanya besar. Meski proses penyidikan dikabarkan telah rampung, hingga pertengahan April 2026, aparat penegak hukum belum juga menetapkan satu pun tersangka.
Situasi ini memicu reaksi keras dari kalangan masyarakat sipil. Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) Lampung Tengah bahkan turun langsung menyambangi Polda Lampung untuk meminta kejelasan.
Audiensi tersebut diterima oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, Yusriandi Yusrin, bersama jajaran Tipidkor.
Direktur Eksekutif Puskada, Rosim Nyerupa, secara terbuka mempertanyakan lambannya penetapan tersangka.
Kasus yang diduga melibatkan sekitar 387 honorer dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp11 miliar ini dinilai sudah cukup terang secara konstruksi perkara.
“Kalau penyidikan sudah rampung, seharusnya sudah masuk pada penetapan tersangka. Ini yang menjadi pertanyaan publik, ada apa sebenarnya?” tegas Rosim, usai audiensi bersama Diretkrimsus Polda Lampung.

Pernyataan tersebut mencerminkan kegelisahan publik, apakah ini murni soal prosedur, atau ada faktor lain yang menghambat?
Hingga kini, proses hukum masih bergantung pada hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Namun, alasan tersebut mulai dipandang sebagai “rem” yang memperlambat laju penegakan hukum.
Sejak Januari hingga April, audit belum juga rampung. Dalam praktik penegakan hukum, kondisi ini dinilai tidak ideal, terlebih ketika penyidikan disebut telah selesai.
“Kalau terus menunggu tanpa kepastian waktu, ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Rosim.
Sorotan semakin tajam karena kasus ini diduga turut menyeret nama pejabat, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro.
Namun hingga kini, status hukum pihak-pihak tersebut masih menggantung tanpa kejelasan. Puskada pun menilai, kondisi ini berbahaya bagi semua pihak.
“Kalau tidak terbukti, umumkan agar nama baik pulih. Tapi kalau terbukti, jangan ragu tetapkan tersangka,” tegas Rosim.
Tak hanya ke Polda, Puskada juga menyambangi BPKP Provinsi Lampung. Dari hasil koordinasi, diketahui audit telah masuk sejak Maret dan saat ini masih dalam tahap telaah. Fakta ini semakin menegaskan bahwa proses hukum kini berada dalam “ruang tunggu” yang belum jelas batas waktunya.
Menurutnya, kasus honorer fiktif Metro kini bukan sekadar perkara hukum biasa, tetapi telah menjadi ujian nyali dan integritas aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung.
Apakah aparat penegak hukum berani menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu? Ataukah kasus ini akan berlarut hingga kehilangan momentumnya?
“Semakin lama penetapan tersangka tertunda, semakin besar pula ruang bagi spekulasi publik. Dalam hukum, keterlambatan bukan sekadar soal waktu, tetapi juga soal kepercayaan. Kini, bola ada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu bukan janji, tetapi kepastian,” tegas Rosim.

Sementara itu, Polda Lampung melalui Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, Yusriandi Yusrin, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat, termasuk Puskada. Saat ini proses masih berjalan dan kami menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP sebagai bagian penting dalam pembuktian perkara,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan proses hukum dan tetap berkomitmen menuntaskan perkara tersebut.
Sedangkan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung menyampaikan bahwa proses audit terhadap dugaan kerugian negara dalam kasus honorer fiktif Kota Metro masih berlangsung.
Perwakilan BPKP bidang humas, Murtopo, menjelaskan bahwa dokumen audit telah diterima sejak Maret dan saat ini masih dalam tahap telaah.
“Berkas sudah masuk dan saat ini masih dalam proses telaah. Kami berupaya bekerja secara cermat agar hasil audit dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Meski demikian, pernyataan kedua institusi tersebut belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran publik terkait lambannya penetapan tersangka, sehingga tekanan terhadap percepatan proses hukum diperkirakan masih akan terus berlanjut.









