KARYANASIONAL.COM, Metro – BPJS Kesehatan Cabang Metro mengadakan pertemuan dengan 2 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di Kota Metro yang sertifikat akreditasi dan Surat Izin Operasional (SIO) habis masa berlakunya tahun ini, Rabu 15/05/2019.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia) komisariat Metro dan Lampung Timur, Bapak drg. Budiono MARS serta dari Dinas Kesehatan Kota Metro.
Dalam paparanya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro Ibu Sudiyanti menjelaskan bahwa akreditasi sudah menjadi syarat wajib bagi FKTRL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Hal tersebut telah diatur dalam peraturan yang ada guna memastikan peserta JKN-KIS mendapatkan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Ketentuan terkait akreditasi yang harus dipenuhi oleh FKTRL agar dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebenarnya sudah lama sejak 2014. Namun dengan memperhatikan kesiapan FKTRL, ketentuan tersebut kemudian diperpanjang per 1 Januari 2019. Tetapi sampai dengan saat ini masih ada beberapa rumah sakit yang mendapat rekomendasi Kemenkes untuk segera menyelesaikan akreditasinya di tahun 2019 ini. Kami berharap melalui pertemuan ini, FKTRL yang akan habis masa berlaku akreditasinya, untuk segera melakukan pengurusan,” Jelas Sudiyanti.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Metro, Noerlita Eka Sari menambahkan bahwa tantangan penyelenggaraan pelayanan kesehatan semakin besar seiring dengan pertumbuhan jumlah peserta JKN-KIS. Untuk itu, BPJS Kesehatan melihat kesiapan fasilitas kesehatan yang diajak bekerja sama melalui proses kredensialing atau rekredensialing. Semakin banyak fasilitas kesehatan yang siap tentu akan semakin baik, sehingga masyarakat dapat memilih pilihan fasilitas kesehatan yang berkualitas baik. (Wahyu).