Ist
KARYANASIONAL.COM, Lampung Timur_ Terkait dengan Salah satu Jurnalis Media LampungTV.com biro Lampung Timur Benni Alif (28 th) yang mendapat ancaman dan Intimidasi melalui pesan Whatsapp(WA) Ketua.PWI Lampung Timur Musannif Effendi SH. MH dan Ketua IWO Lampung Timur Edi Arsadad angkat bicara.(19/04/18).
Musannif Effendi Ketua Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Lampung Timur. kepada awak media Mengatakan””UU Pers No. 40 Tahun 1999 sebenarnya telah menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara dan wujud kedaulatan rakyat. Undang-Undang ini juga dengan tegas menolak sejumlah ancaman eksternal terhadap kebebasan insan pers, khususnya Penyensoran, pembelaan atau pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2); selanjutnya Tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat 3).”
“Kepada siapa saja yang melakukan ancaman terhadap pers, menurut Pasal 18 ayat (1) dapat diancam hukuman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.”tambahnya
“Karena itulah, UU Pers membatasi kebebasan pers dengan beberapa kewajiban hukum, yang menjadi acuan bagi pers dan perusahaan pers dalam menjalankan peran dan fungsinya,”papar Bung Fendi.
“Yakni terangnya, Memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (Pasal 5 ayat 1). Apabila ada yang tidak terima dalam suatu pemberitaan dapat dilayani dengan hak jawab sesuai pasal 5 ayat 2, hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya sesuai Pasal 1 ayat 11″Tambahnya lagi
Lalu ada hak koreksi sesuai Pasal 5 ayat 3, hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain sesuai Pasal 1 ayat 12. Wartawan memiliki dan menaati kode etik di Pasal 7 ayat 2.
“Menurut saya inilah roh kebebasan pers ditinjau dari berbagai aspek, baik aspek hukum, aspek pemberitaan (jurnalistik) dan aspek sosial yang menjadi tanggung jawab setiap wartawan Indonesia dan perusahaan pers dimanapun berada termasuk di daerah kabupaten Lamtim dalam menjalankan tugas dan Apabila ada pengancaman kepada pers hal itu telah mencederai roh kebebasan pers itu sendiri,”tuturnya.
Terpisah Ketua Ikatan Wartawan Online(IWO) Lampung Timur Edi Arsadad juga menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa Benny(Jurnalis).
“Intimidasi kepada wartawan adalah bentuk ancaman yang serius kepada kebebasan pers, untuk itu saya meminta aparat kepolisian mengusut kasus ini walaupun baru dilaporkan secara lisan, laporan resmi akan kita layangkan secepatnya bersamaaan dengan penyerahan barang bukti”ujar Edi Arsadad
“Intimidasi kepada wartawan sering terjadi pada masa orde baru, nah kalau sekarang masih ada bentuk bentuk intimidasi seperti ini saya khawatir kita akan kembali ke jaman orde baru”
“Saya juga sudah meminta kepada wartawan yang bersangkutan untuk mengumpulkan bukti bukti terkait teror dan intimidasi yang diterima, Ikatan wartawan online (IWO) Lampung Timur akan mendampingi dan mengawal korban melakukan pelaporan secara resmi ke polres lampung timur secepatnya” pungkas Edi.
Sebelumnya diberitakan dimedia Online bahwasannya seorang wartawan merasa di intimidasi dan diteror melalui WA .ancaman tersebut belum dapat di pastikan berkaitan dengan isi berita atau ada hal lainnya. Ancaman itu juga disertai foto keluarga sang wartawan. Sehingga wartawan itu merasa was was akan keselamatan keluarganya. (**).