Example 728x250
Nasional

Panwaslu Lampung Utara : Jilbab Dan Sarung Tidak Langgar Aturan KPU

68
×

Panwaslu Lampung Utara : Jilbab Dan Sarung Tidak Langgar Aturan KPU

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Lampung Utara_ Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Utara menyatakan jilbab dan sarung di gudang logistik paslon Gubernur-Wakil Gubernur Lampung Arinal-Djunaidi di Bukit Kemuning tidak melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Panwaslu Lampung Utara Zainal Bahtiar menyampaikan pernyataan itu setelah meminta keterangan Liaision Oficier (LO) atau Tim Penghubung Paslon Cagub dan Cawagub Lampung nomor urut 3, Arinal Djunaidi-Chusnunia (Arinal-Nunik) pada Rabu, (30/5 2018).

Zainal menjelaskan, logistik yang ditemukan di Bukit Kemuning berupa jilbab dan sarung, termasuk bahan kampanye yang diperolehkan oleh KPU.

Pasal 26 PKPU 4 2017, kata dia, ada sembilan item yang diperbolehkan sebagai bahan kampanye, termasuk sarung yang dikategorikan pakaian dan jilbab yang dikategorikan penutup kepala dan stiker.

Selain itu, Zainal menjelaskan, Panwalsu Lampung Utara juga sudah meminta keterangan Yuhadi mengenai aktivitas kampanye dan sudah mendapatkan jawabannya.

Terpisah, Yuhadi mengatakan sudah memenuhi panggilan Panwaslu Lampung Utara terkait keberadaan gudang milik H. Ruslan yang saat dimonitoring Panwaslu Lampung Utara ditemukan sarung, kerudung.

“Saya sudah diperiksa dan sudah mengklarifikasi kepada Panwas Lampung Utara (Lampura) terkait gudang milik H. Ruslan yang ditemukan ada sarung kerudung dan stiker, dan saya mengaku memang betul itu milik paslon kami”ungkapnya.

Yuhadi juga menerangkan bahwa sarung serta kerudung tersebut akan didistribusikan di tiga kabupaten Lampung Barat (Lambar), Waya Kanan, dan Lampura dan dibagikan saat kampanye Ramadan dan setelah Idul Fitri apabila tidak selesai.

“Kalo untuk kerudung ini mah disaat sosialisasi juga sudah dibagikan bersama Ustad Solmed karena ini bukan barang yang haram dan sah sesuai dengan undang-undang,”ujarnya.

Yuhadi juga menjelaskan tidak semua alat kampanye itu dicetak, karena apabila semua dicetak itu akan menyalahi aturan. Yang boleh di cetak hanya 150 persen jumlah alat peraga kampanye cetak baik itu banner dan spanduk, sedangkan stiker dan kalender itu boleh dicetak sama dengan 100 persen.

“Kalau untuk pakaian batasan untuk APK-nya tidak ada, dan Kami juga tidak sanggup apabila mencetak berjuta-juta mata pilih,”ungkapnya.

Yuhadi juga menambahkan bahwa sarung dan kerudung ini klir dan di dalamnya tidak ada amplop dalam bentuk apapun,” kalau memang ada kasih tahu saya, berarti itu ada orang yang mau mengotori perjuangan Paslon Arinal Nunik,”tandasnya.(Rls/Helmi).

Example 120x600

Respon (1)

  1. What an insightful and engaging read! The author did a fantastic job. I’m curious to know how others feel about this topic. Feel free to visit my profile for more interesting content.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }